Rabu, 10 Juni 2026

Gedung Rp 28 Miliar Tidak Layak Digunakan

Gedung berlantai empat dengan dana sekitar Rp 28 miliar di lahan RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar hingga kini belum bisa dimanfaatkan

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM  PEMATANGSIANTAR - Gedung berlantai empat dengan dana sekitar Rp 28 miliar di lahan RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar hingga kini belum bisa dimanfaatkan. Selain besarnya dana yang dibutuhkan untuk pengoperasiannya, ternyata bangunan yang sumber dananya dari pemerintah pusat itu tidak layak dipergunakan.

Desain dan tat ruang dari bangunan mulai dari lantai dua sampai lantai empat sangat tidak pantas sesuai dengan masterplan jika peruntukannya untuk rumah sakit. "Banyak yang tidak sesuai, dimana spesifikasi ruangan tidak akan bisa dimanfaatkan untuk beberapa ruang yang dibutuhkan," kata Dr Ria Taulambanua Direktur RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar, Selasa (22/5).

Ia memastikan, bahwa kebutuhan dana yang selam ini disampaikan untuk pengoperasian gedung tersebut sekitar Rp 220 miliar. Sementara, jika mengharapkan APBD Pematangsiantar yang pada tahun 2012 hanya sekitar Rp 600 miliar sangat tidak memungkinkan.

Selain spesifikasi ruang, bahkan perlengkapan yang ada di dalam gedung yang telah diadakan juga tidak sesuai. Seperti penempatan AC dan spesifikasinya, karpet ruang operasi yang justru menggunakan karpet rumah tangga, dan bahkan masih banyak yang tidak sesuai. "Ini hanyalah sebagian contoh, jadi gedung itu mulai dari lantai dua sampai lantai empat tidak layak digunakan," katanya.

Sebelumnya juga direncanakan untuk menempatkan ruang UGD di bagian lantai satu gedung tersebut. Hanya saja, saat dipertimbangkan kembali, pemindahan UGD juga membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dimana, berbagai peralatan yang membutuhkan perlakuan khusus dalam pemindahannya tidak akan bisa dilakukan dengan ceroboh. Harus benar-benar dengan teliti.

Ria juga belum bisa menjelaskan seperti apa solusi untuk mempergunakan gedung tersebut sebelum lapuk dan akhirnya rubuh sendiri. Kemudian, pembangunan gedung yang tujuannya untuk rumah sakit di lokasi tersebut dengan bertingkat sangat tidak masuk akal. "Apa yang menjadi dasar pemikirannya, kita tidak tahu. Sebab lahan masih luas," ujarnya dalam rapat bersama Panitia Khusus LKPj Wali Kota Pematangsiantar tahun 2011 yang diketuai Rudolf Hutabarat.

Dengan dioperasikannya lantai empat, tentu akan menggunakan lift. Bukan saja asal digunakan menurut Ria, sehingga akan menjadi cost yang besar.
Kemudian, dikatakannya, bahwa yang bisa menjawab kapan dioperasikannya lantai satu gedung baru tersebut adalah setelah RSUD Djasamen Saragih resmi menjadi Badan Layanan Umum (BLU) Daerah.

Sistem manajemen yang mandiri, melalui BLU memungkinkan RS untuk mencari dana dari pihak ketiga. Sehingga, tidak melulu mengandalkan APBD Kota Pematangsiantar. Hanya itu, karena mengingat APBD kota Pematangsiantar sangat terbatas.

Untuk itu, Ria juga menyarankan agar bangunan tersebut kembali di disain (re desain). Juga tidak dimungkinkan untuk mengoperasikannya. "Apa kita fokus ke gedung baru, di belakang berceceran. Atau, kita tetap tata di belakang dan mencari solusi untuk gedung baru," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved