Perhimpunan Advokat Medan Minta Kejari cabut Pernyataan
Pernyataan pihak Kejari Medan yang menyatakan lamanya sidang diakibatkan para pengacara dan saksi yang sering terlambat datang,
laporan Wartawan Tribun Medan /irfan azmi silalahi
TRIBUNNEWS.COM MEDAN -Pernyataan pihak Kejari Medan yang menyatakan lamanya sidang diakibatkan para pengacara dan saksi yang sering terlambat datang, ditanggapi langsung oleh Rizal Sihombing selaku Direktur Pusat bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia cabang Medan, Rabu (30/5/2012).
Rizal mengungkapkan pihak Kejari Medan harus mencabut ucapanya tersebut. Dirinya sendiri sangat keberatan dan tidak terima. Ia malah memandang pengacara selalu on time, justru ia menilai jaksa yang tidak siap sebagai contoh hadirnya terdakwa di Medan bisa pukul 12.00 wib sampai 13.00 wib.
“Pernyataannya itu harus ia cabut bahwa pengacara selalu terlambat. Justru kami teman-teman pengacara selalu on time jam 09-10 pagi. Dan jika benar ada pengacara yang terlambat kami meminta tunjukkan orangnya, karena ini bisa kami lapor ke dewan kehormatan kami,” ujarnya.(irf)