Kamis, 4 Juni 2026

DPRD Bandung Belum Sepenuhnya Bahasa Sunda

Pemberlakuan peraturan daerah yang mewajibkan pemakaian Bahasa Sunda pada setiap hari

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemberlakuan peraturan daerah yang mewajibkan pemakaian Bahasa Sunda pada setiap hari Rabu belum dilaksanakan sepenuhnya oleh anggota DPRD Kota Bandung.

Seperti yang terpantau, Rabu (30/5/2012), saat komisi C menggelar rapat dengan jajaran Direksi PT Aditya, pengembang cable car di Gedung DPRD Kota Bandung.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Nanang Sugiri, mengatakan bahwa belum digunakannya Bahasa Sunda  seperti yang diwajibkan dalam perda ini karena belum ada peraturan wali kota (perwal) yang mengaturnya secara rinci.

"Kami menggunakan Bahasa Sunda tidak cukup dengan perda, tapi harus ada perwal sebagai landasan. Makanya, wali kota harus segera membuat perwal," ujar Nanang.

Meski demikian, kata Nanang, pada rapat intern, Bahasa Sunda sudah mereka gunakan setiap Rabu.
"Tadi terima pengembang Cable Car terpaksa menggunakan Bahasa Indonesia karena tamunya dari Jakarta, dan mereka tak bisa berbicara Sunda," ujar Nanang.

Nanang menyambut baik penggunaan Bahasa Sunda setiap Rabu agar Bahasa Sunda tak dilupakan. Di lingkungan Pemkot Bandung, kemarin, sebagian PNS juga masih menggunakan Bahasa Indonesia.

"Walau belum ada perwal kan sudah ada perda. Makanya Rabu ini kami sudah mulai menggunalan Bahasa Sunda," ujar Lilis, staf Dinas Informasi dan  Komunikasi Kota Bandung.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved