Sidang Soemarmo Harus Digelar di Jakarta
Koalisi Pemantau Peradilan, menuntut persidangan wali kota Solo nonaktif, Soemarmo yang terlibat dalam kasus suap kepada
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan, menuntut persidangan wali kota Solo nonaktif, Soemarmo yang terlibat dalam kasus suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, di gelar di Jakarta.
Donald Fariz, peneliti Indonesia Coruption Watch, dalam konfrensi pers di Kantor Transparency Internasional Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (05/06/2012), mengatakan pihaknya mendukung Keputusan Mahkamah Agung, yang menganggap sidang Soemarmo akan lebih objektif jika digelar di Jakarta dibanding di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Sedangkan berkaitan dengan kinerja, pengadilan tipikor Semarang memiliki reputasi buruk sebagai kuburan upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 pada Jumat lalu, 16 Maret 2012. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menurut Donald, setidaknya ada lima terdakwa kasus korusi yang telah dibebaskan Pengadilan Tipikor Semarang.
Dwi Photo Kusumo, Dari Transperency International Indonesia, dalam kesempatan yang sama mengatakan keputusan Mahkamah Agung sudah tepat. Proses pemindahaan persidangan suatu perkara, dimungkinankan dalam kondisi khusus, seperti yang diatur dalam surat 064/KMA/SK/V/2012, serta Pasal 85 KUHAP, yang mengizinkan Jaksa Penuntut Umum memindahkan lokasi sidang.
"Kami juga menyayangkan apa yang dilakukan sejumlah anggota DPR Komisi III, yang mendukung persidangan digelar di Semarang," katanya.
"DPR Seharusnya memberikan dukungan bagi upaya pemberantasan korupsi, bukan mendorong pelaku supaya dihukum ringan," katanya.
Klik Juga: