Polisi Ancam Wartawan di Medan
Masalah bermula saat para wartawan berusaha mewawancarai saksi ahli dari Labfor Cabang Medan Debora Hutagalung, seusai sidang di PN Medan.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Aiptu K Lubis, berupaya menghalangi jurnalis melakukan peliputan, seusai persidangan perkara narkoba dengan terdakwa mantan Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Apriyanto Basyuki, Selasa (5/6/2012).
Masalah bermula saat para wartawan berusaha mewawancarai saksi ahli dari Labfor Cabang Medan Debora Hutagalung, seusai sidang di PN Medan. Namun, wartawan malah dihalang-halangi oleh Aiptu K Lubis.
"Enggak dengar kalian orang mau pulang. Jangan suka hati kalian saja meliput. Enggak ada kuanggar-anggarkan pistol ya, enggak pakai pistol pun enggak takut aku sama kalian," ujarnya sambil menepis kamera Yudi, wartawan tv.
K Lubis juga mengancam para wartawan, saat mengambil gambar dirinya yang sedang marah-marah.
"Jangan kau ambil gambarku. Awas kau ya, mentang-mentang wartawan kau pikir aku takut," tuturnya.
Bahkan saat dirinya pergi menggunakan Daihatsu Feroza BK 1468 EO, K Lubis hampir menabrak Safrin, wartawan tv.
Tak senang dengan perlakukan K Lubis yang dinilai melanggar UU Pers dan melakukan pengancaman, puluhan wartawan kemudian mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk meminta bantuan hukum.
Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis menyayangkan sikap arogan yang ditunjukan K Lubis. Muslim pun menyatakan siap mendampingi wartawan untuk membuat laporan ke Polresta Medan.
"Ada tiga hal yang akan kami bawa dan menjadi dasar laporan, yaitu adanya percobaan pembunuhan, pengancaman, dan menghalangi tugas jurnalis. Ini merupakan tindak pidana dan harus diselesaikan lewat jalur hukum," papar Muslim di ruang kerjanya. (*)
BACA JUGA