Kamis, 7 Mei 2026

Jembatan Tenggarong Ambrol

Terdakwa Ambruknya Jembatan Kukar Divonis 1 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun kepada tiga orang terdakwa kasus ambruknya Jembatan

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rahmat Taufik

TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun kepada tiga orang terdakwa kasus ambruknya Jembatan Kukar dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (6/6/2012). Ketiga terdakwa itu adalah Yoyo Suryana, Setiono dan M Syahriar Fakhrurrozi.

Putusan ketiga terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dengan anggotanya Nugraheni Meinastiti dan Agus Nazaruddinsyah. Terdakwa dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal atau luka-luka.

Yoyo Suryana mengatakan tidak keberatan dengan vonis hakim. "Saya bisa langsung jawab sekarang. Saya menerima putusan itu," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Setiono dan Fakhrurrozi melalui penasihat hukumnya masing-masing mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa dan terdakwa untuk banding atau tidak.

Seperti diketahui, Jembatan Kukar Ambruk pada Sabtu 26 November tahun lalu. Akibat kecelakaan tersebut puluhan orang tewas tenggelam bersama kendaraan yang melintas di atas jembatan itu.

Baca juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved