Rabu, 27 Agustus 2025

Pemegang SPM di Tulungagung Ditolak Berobat

Ada pengumuman jika SPM sudah tidak berlaku sejak 28 Juni dan saat saya bertanya pada penjaga, dibenarkan pula

TRIBUNNEWS.COM,TULUNGAGUNG - Seorang pemegang surat pernyataan miskin (SPM), Imam Suhudi (41) warga Desa/Kecamatan Campurdarat ditolak berobat, dengan alasan sudah tidak berlaku.
   
Menurut Imam, dirinya dayang ke RSUD dr Iskak Tulungagung bersama istrinya, Mulyanah (30) untuk mengobatkan anaknya, Rahma Farahiya (2) yang menderita epilepsi. Namun sesampai di rumah sakit, ada pengumuman yang senyatakan, SPM tidak lagi dilayani sejak tanggal 18 Juni 2012. Imam sempat bertanya kepada penjaga dan dibenarkan.

"Ada pengumuman jika SPM sudah tidak berlaku sejak 28 Juni dan saat saya bertanya pada penjaga, dibenarkan pula," katanya, rabu (20/6/2012).
   
Imam lalu menuju dinas kesehatan, untuk mempertanyakan kebijakan tersebut. Imam diterima di bagian Jaminan Sarana Kesehatan (JSK) dan menerima jawaban yang sama. Kecewa tidak mendapatkan layanan kesehatan, Imam membawa anak dan istrinya ke kantor DPRD Tulungagung, Jalan RA Kartini.

"Terakhir saya lapor ke DPRD Tulungagung, karena semuanya sudah menolak saya," tuturnya putus asa.
   
Di DPRD Tulungagung, Imam diterima Ketua Komisi C, Agung Setyawan. Imam melanjutkan, dirinya benar-benar miskin dan butuh bantuan untuk mengobatkan anak pertamanya yang sakit epilepsi. Imam yang kesehariannya bekerja sebagai penjual kue basah, berharap penuh pada SPM.

Namun karena sudah dinyatakan tidak berlaku, Imam mengaku bingung, bagaimana  harus mengobatkan anaknya. Sementara jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) sudah diajukan sejak tahun2009 silam. Namun sampai saat ini belum pernah diterima.

"Jamkesmas ditolak, SPM ditolak juga. Terus bagaimana kami yang miskin ini harus berobat," ujarnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan