Rabu, 27 Agustus 2025

TKI Bermasalah Asal Blitar Dipulangkan

Itu laporan yang masuk ke dinas. Jumlahnya memang tinggi, karena jumlah TKI yang bekerja di luar negeri

TRIBUNNEWS.COM,BLITAR - Sebanyak 32 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang bermasalah di tempat kerja selama 2012, dipulangkan paksa oleh majikan.
    
"Itu laporan yang masuk ke dinas. Jumlahnya memang tinggi, karena jumlah TKI yang bekerja di luar negeri dari kabupaten setiap tahun juga semakin tinggi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar, Djohar Sutrisno, di Blitar, Rabu (20/6/2012).
    
Ia mengatakan, memang terjadi peningkatan jumlah TKI yang bermasalah sehingga harus pulang paksa. Pada 2009, hanya ada sembilan kasus, 2010 ada 12 kasus, 2011 ada 28 kasus, dan kembali meningkat pada 2012 dengan 32 kasus, padahal sekarang masih bulan Juni 2012.
    
Pihaknya mengungkapkan ada banyak masalah yang menimpa para TKI itu di antaranya karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja antara TKI dengan majikan, karena sakit, dan gaji tidak dibayar.
    
Selain itu, TKI tidak mematuhi arahan atau perintah dari majikan, TKI tidak memperpanjang kontrak dan tidak izin ke kantor yang merupakan perwakilan RI/PPTKIS.
    

"Ada juga TKI yang kurang mempunyai keterampilan sampai pelecehan seksual, penganiayaan, sampai TKI yang meninggal dunia," ucapnya.
    
Djohar mengungkapkan, jumlah TKI dari Kabupaten Blitar yang berangkat setiap tahun memang selalu bertambah. Pada 2009 terdapat 2.410 TKI, meningkat pada 2010 menjadi 3.564 TKI, dan kembali naik pada 2011 mencapai 4.257 TKI. Pada 2012 (Juni) tercatat 1.695 TKI.
    
Untuk beberapa negara tujuan, Djohar menyebut di antaranya Hong Kong, Taiwan, Singapura, Malaysia, Arab Saudi, serta sejumlah negara lainnya.
    
Pihaknya menyadari, potensi pemasukan negara dari TKI memang sangat besar. Namun, jumlah kasus yang menimpa TKI asal kabupaten juga besar.
    
Hingga saat ini, belum ada peraturan daerah untuk melindungi para TKI itu, sehingga jika ada hak-hak TKI yang belum didapatkan, belum ada payung hukum jelas untuk mendapatkannya kembali.
   

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan