PBB Aceh Utara Recall Junaidi Sang Terpidana Korupsi
Partai Bulan Bintang (PBB) Aceh Utara merecall Ahmad Junaidi SH sebagai anggota di DPRK Aceh Utara karena selama ini terbukti Junaidi SH terlibat
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Partai Bulan Bintang (PBB) Aceh Utara merecall Ahmad Junaidi SH sebagai anggota di DPRK Aceh Utara karena selama ini terbukti Junaidi SH terlibat kasus tindak pidana korupsi dan tidak memenuhi aturan intern partai. Sebagai pengganti posisinya di DPRK, ditunjuk Hj Nirwana.
Ketua PBB Aceh Utara, Muhammad Nasir SH mengatakan, keputusan mencopot A Junaidi dari posisinya sebagai anggota dewan, merupakan hasil rapat semua pengurus partai PBB awal Juni lalu. Pasalnya, A Junaidi tak membayar iuran rutin ke partai tersebut sejak setahun terakhir. Surat recall dikirim ke DPW PBB Provinsi Aceh, dan kabar terakhir surat itu sudah diteruskan oleh DPW ke DPP PBB di Jakarta.
Selain itu, sikap A Junaidi sangat mencemarkan nama baik PBB. Bahkan dia saat ini mendekam di Rutan Kajhu, Aceh Besar karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX/2010 di Bireuen. Junaidi telah divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 495 juta.
Berita Lainnya:
- Kuota Elpiji Lambar Hanya 2 Ton/Hari
- Para Pejabat Aceh Jemput Jenazah Ibunda Pj Gubernur
- CPNSD Diduga Pakai Ijazah Palsu
- DPW PAN Berharap Kedatangan Hatta Rajasa