Selasa, 19 Agustus 2025

PBB Aceh Utara Recall Junaidi Sang Terpidana Korupsi

Partai Bulan Bintang (PBB) Aceh Utara merecall Ahmad Junaidi SH sebagai anggota di DPRK Aceh Utara karena selama ini terbukti Junaidi SH terlibat

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Partai Bulan Bintang (PBB) Aceh Utara merecall Ahmad Junaidi SH sebagai anggota di DPRK Aceh Utara karena selama ini terbukti Junaidi SH terlibat kasus tindak pidana korupsi dan tidak memenuhi aturan intern partai. Sebagai pengganti posisinya di DPRK, ditunjuk Hj Nirwana.

Ketua PBB Aceh Utara, Muhammad Nasir SH mengatakan, keputusan mencopot A Junaidi dari posisinya sebagai anggota dewan, merupakan hasil rapat semua pengurus partai PBB awal Juni lalu. Pasalnya, A Junaidi tak membayar iuran rutin ke partai tersebut sejak setahun terakhir. Surat recall dikirim ke DPW PBB Provinsi Aceh, dan kabar terakhir surat itu sudah diteruskan oleh DPW ke DPP PBB di Jakarta.

Selain itu, sikap A Junaidi sangat mencemarkan nama baik PBB. Bahkan dia saat ini mendekam di Rutan Kajhu, Aceh Besar karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX/2010 di Bireuen. Junaidi telah divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 495 juta.

Berita Lainnya:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan