Jumat, 22 Agustus 2025

Penahanan Mantan Kadispora Sumut Diperpanjang

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan akan melimpahkan berkas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara Ardjoni

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan akan melimpahkan berkas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara Ardjoni Munir ke Pengadilan Tipikor Medan.

"Penahanan terhadap Ardjoni pun sudah diperpanjang oleh Pengadilan Tipikor Medan untuk waktu 30 hari. Dan diharapkan dalam waktu itu berkas dakwaan sudah disusun dan bisa dilimpahkan," ujar Kasipidsus Kejari Medan Robinson Sitorus di Medan, Jumat (22/6/2012).

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara secara resmi menyerahkan berkas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Ardjoni Munir, ke Kejari Medan, terkait kasus 11 proyek yang diduga merugikan negara pada tahun anggaran 2008 silam.

Robinson mengatakan, pelimpahan berkas Ardjoni sesuai dengan dugaan penyelewengan pelaksanaan kegiatan rutin dan berkala kantor dinas provinsi tahun anggaran 2008, sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditelah diubah Oleh UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1e pasal pidana.

"Setelah kami melakukan rapat dengan tim secara resmi Ardjoni langsung dilakukan penahanan bertempat di Rutan Tanjung Gusta. Yang jelas Ardjoni tersangkut kasus 11 item pengerjaan proyek di Dispora Provinsi yang dianggap ada tindak pidana penyelewengan yang merugikan negara sebanyak Rp 404 juta lebih," ujarnya saat itu.

Robinson di kesempatan sama juga mengatakan, tidak akan melakukan perbedaan antara satu kasus dengan kasus lainnya. Penanganan kasus ini juga tengah menjadi prioritas, sama halnya dengan penyelidikan di BKKBN yang sedang dilakukan pengumpulan data-data.

"Pengumbulan bahan dan keterangan sedang kami lakukan di BKKBN. Minggu depan akan kami panggil dua kepala bidang dan satu bendahara pengeluaran dan satu PPTK di instansi tersebut untuk penguatan data. Baru minggu ini kasus ini kami angkat," ujarnya.(irf)

Berita Lainnya:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan