Kakak Peralat Adik Kandung Edarkan Sabu-sabu
MRP (17) mengaku tidak tahu menahu barang yang diminta kakaknya untuk diletakkan di sebuah gapura desa
Editor:
Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN -- MRP (17) mengaku tidak tahu menahu barang yang diminta kakaknya untuk diletakkan di sebuah gapura desa di Desa Kraguman adalah Sabu-sabu.
“Saya tidak sempat bertanya kepada kakak saya. Saya hanya disuruh meletakkannya saja,” katanya di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (3/7/2012).
MRP yang masih menjadi pelajar kelas tiga salah satu SMP di Klaten ditangkap pihak kepolisian. Dia menjadi tersangka pengedaran barang narkotika berupa shabu-shabu seberat 0,5 gram.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia dikendalikan oleh kakaknya, Widodo alias kopral melalui handphone yang mendiami Lembaga Permasyarakat (Lapas) Sragen.
“Kakak saya yang melakukan kontak dengan saya menggunakan hape. Saya disuruhnya untuk meletakkan barang itu di sebuah gapura. Kemudian saya dikontak lagi untuk memindahkannya di bawah batu bata di salah satu sekolah,” tuturnya saat berada di depan penyidik satuan narkoba Polres Klaten.
Remaja Dukuh/Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan itu juga mengaku menyesal karena telah melakukan pengedaran shabu-shabu. “Saya menyesal. Baru sekali ini saya melakukannya,” tambahnya yang mengatakan tidak mengetahui siapa pembelinya.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, pada Minggu (1/7/2012) dini hari, MRP dihubungi kakak kandungnya yang menjadi tahanan Lapas Sragen dengan menggunakan telepon genggam. Dia disuruh kakaknya untuk meletakkan shabu-shabu tersebut di sebuah gapura di desa setempat. Setelah itu dia langsung meninggalkan lokasi itu. (*)