Sabtu, 23 Agustus 2025

Kapolda Dan Kajati DIY Dipraperadilkan

Kapolda DIY dan Kejati DIY dipraperadilkan. Gugutan pra preadilan ini dilakukan oleh

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Chatarina Binarsih

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kapolda DIY dan Kejati DIY dipraperadilkan. Gugutan pra preadilan ini dilakukan oleh  Pemohon Novi Fitriana (40) selaku Direktur CV Aseatik Atmosfir warga Perum Grahayasa Kav F 7-8 RT 6 Bagunharjo Sewon Bantul.
 
Gugatan ini bermula ketika laporan pemohon pada Minggu 5 Juli 2009 pukul 12.15 atas dugaan penipuan dan penggelapan atas pembelian mesin yang dilakukan terlapor Robert Sean Kana warga Amerika Serikat yang tinggal di Jalan Palagang Tentara Pelajar No 99 Sleman berkas ternyata dikembalikan atau P19.
 
Bahkan pihak termohon Kapolda DIY telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) pada 22 Februari 2012. Kendati pihak pemohon mengaku tidak tahu adanya SP3.
 
"Dari laporan pemohon, saat membuat laporan dugaan  peniupan dan penggelapan pihak  Kapolda DIY lantas melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi.  Bahkan mesin dan bangunan PT Indoallure yang menjadi barang bukti juga disita beserta bukti kwitansi titipan uang pembelian mesin Rp 300 juta  yang diterima terlapor dan surat perjanjian jual beli 14 April 2009 yang ditandatangani terlapor dan pemohon," kata Kuasa hukum pemohon Herules di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (6/7/2012)

Total kesepakatan harga mesin  Rp 800 juta yang pada Desember 2009 nanti akan dibayar sebesar Rp 500 juta.
 
"Berkas ternyata dikembalikan atau P19. Menurut mereka ini tak msuk unsur pidana tetapi perdata. Namun dengan uang titipan dan belum ada pengembalian ini ada dugaan peniupan dan dugaan pengeleapan sehingga harusnya masuk pidana bukan perdata," kata Herules.
 
Kuasa hukum termohon Kapolda DIY, Heru Nurcahya  mengatakan dalam proses penyidikan tak menemukan adanya unsur pidana. Upaya yang dilakukan yakni melalui surat perintah  penghentian perkara (SP3).

"Dari jaksa sudah dikeluarkan P19 dan dari penyidik sudah keluarkan SP3. Sehingga kasus ini merupakan kasus perdata bukan pidana," kata dia.

Pada hari Jumat (6/7/2012) ini memasuki sidang pemeriksaan saksi. Sebanyak lima saksi dihadirkan untuk sidang pra preadilan ini. Dari pemohon saksi ada dua yakni Guy Jagues Mazras dan saksi ahli dari dosen hukum UGM  Markus Priyo Gunarto. Sedangkan saksi dri termohon yakni Maryanto dan Sugeng dari penyelidik dan Joko Purwanto dari Kejaksaan Tinggi.

Baca juga:

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan