Rabu, 6 Mei 2026

Rp 1 M Pajak Hotel tak Tertagih Pemko Siantar

Sebesar Rp Rp 1.009.776.145,05 tagihan pajak hotel Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak tertagih

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM,  PEMATANGSIANTAR – Sebesar Rp Rp 1.009.776.145,05 tagihan pajak hotel Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak tertagih pada tahun 2011. Tagihan tersebut merupakan bagian dari target pajak hotel Rp 1,2 miliar. Sehingga tahun 2011, tagihan pajak hotel sangat rendah.

Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus SE menjelaskan tentang rendahnya perolehan pajak dan retribusi tahun anggaran 2011. Hal itu disampaikannya untuk menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dalam Pemandangan umum terhadap Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Keuangan APBD tahun 2011, pada Rabu (4/7/2012).

“Tidak tercapainya target pajak Hotel terutama karena upaya penagihan terhadap tunggakan pajak Siantar Hotel Rp 1.009.776.145,05 belum berhasil,” ujar Hulman dalam sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, jumat (6/7/2012).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved