Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Narkoba Mantan Wadir Narkoba Sumut Divonis 8 Bulan

Mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Apriyanto Basuki Rahmad divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Asban

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Kasus Narkoba Mantan Wadir Narkoba Sumut Divonis 8 Bulan
Tribun Medan/Irfan Azmi Silalahi
Wakapolda Sumut, Cornelis menenagkan istri mantan Wadir Narkoba Polda Sumut Apriyanto di PN Medan, Selasa (10/7/2012).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Apriyanto Basuki Rahmad divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Asban Panjaitan dalam sidang yang digelar Selasa (10/7/2012) di Pengadilan Negeri Medan.

Saat membacakan amar putusan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 60 ayat 5 jo pasal 7 UU No 5 tahun 1997 serta kententuan-ketentuan lain, majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama delapan bulan dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara dalam kasus kepemilikan narkotika jenis happy five.

Mendengar putusan hakim, mimik wajah Apriyanto tak terlihat berubah dan terkesan tenang. Terhadap putusan, tim pengacaranya pun mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk tindakan selanjutnya.

Sang istri yang dari awal mengikuti persidangan tak mampu menahan tangis. Sementara mimik berbeda terlihat pada dua JPU yang menyidangkan Apriyanto yaitu Nilma dan Dwi Nova yang merupakan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Nilma menyatakan banding terhadap keputusan majelis hakim.

"Tidak ada hubungannya dengan tuduhan dia kepada kami selama ini. Banding kami lakukan karena putusan itu tidak tepat. Apalagi itu tidak sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya (satu tahun penjara denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara)," ujar Nilma yang diamini jaksa lainnya Dwi Nova.

Nilma juga meyakini, tim penasehat hukum Apriyanto juga bakal mengambil langkah banding seperti yang mereka lakukan. "Kami yakin mereka juga banding," ungkapnya singkat.

Selain dihadiri atasan sang mantan wadir yaitu Dir Narkoba Poldasu Drs Andjar Dewanto SH MBA, Wakapolda Sumut Brigjen Cornelis pun ikut hadir pada persidangan yang dipenuhi anggota polisi dan kejaksaan siang itu.

Pantauan Tribun Medan, Wakapolda Sumut Cornelis terlihat mengikuti persidangan. Duduk di sebelah Rinawandini, istri Apriyanto, Wakapolda berusaha menenangkan wanita itu yang menangis menyandarkan kepalanya di pundak sang jenderal bintang satu.

Sementara Dir Narkoba Poldasu Andjar Dewanto, yang baru terlihat ketika sidang mantan bawahannya usai digelar tak banyak berkomentar. Ia malah mengatakan pertanyaan yang diajukan kepadanya lebih tepat ditanya kepada Wakapolda Sumut.

"Itu nanti bapak itu. Itu nanti akan ada sidang kode etik. Tetapi kita tidak tahu apa itu. Yang jelas itu semua kebijaksanaan pimpinan dan Pak Kapolda. Silahkan tanya beliau," ujarnya saat ditanya status Apriyanto di kepolisian setelah dijatuhi delapan bulan penjara, Selasa (10/7/2012).

Andjar juga mengaku semua tudingan yang ditujukan Apriyanto kepadanya dalam persidangan semua salah. "Saya sudah beberapa kali menjawabnya di media bahwa itu semua bohong," ungkapnya.

Baca Juga:


Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan