Rabu, 20 Agustus 2025

Guru SLB Diusir dari Rumah Dinas

Pihak sekolah mengusir Aminah, guru SLB dari rumah dinas dengan alasan rumah dinas itu sedang direnovasi.

zoom-inlihat foto Guru SLB Diusir dari Rumah Dinas
Tribun Kaltim/Januar Alamijaya
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MALANG--Keinginan Aminah, guru Sekolah Luar Biasa (SLB)  tinggal di rumah dinas (Rumdin) di Perumahan SLB di Jl Dr Cipto 8/32, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, sesuai Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim yang telah dikantonginya akhirnya kandas. Pihak sekolah mengusirnya dengan alasan rumah dinas itu sedang direnovasi.

Sebenarnya rumah ini sudah ditempati Aminah sejak mengajar di SLB  sekitar 12 tahun lalu. Baru empat tahun menempati, Aminah dan keluarganya diusir tanpa alasan jelas. Pihak sekolah akhirnya mengizinkan Aminah kembali ke rumah dinas itu sekitar tiga tahun lalu. “Tetapi sekarang diusir lagi, alasannya rumah dinas akan direnovasi,” kata Aminah, Rabu (11/7/2012).

Saat mengusir Aminah dan keluarganya, pihak sekolah tidak memberikan solusi, terutama soal domisili. Padahal, dia berharap pihak sekolah mau memberinya toleransi hingga dia menemukan rumah kontrakan. Sayang pihak sekolah menolaknya, dan bahkan tidak memberi waktu Aminah untuk mencari kontrakan.

Demi memenuhi keinginan pihak sekolah, perabot rumah Aminah dititipkan di rumah temannya. Sedang dia dan keluarganya memilih tinggal di rumah miliknya yang sedang direnovasi di Desa Kalianyar, Kecamatan Lawang. Selain rumah miliknya masih direnovasi, Aminah juga belum membayar lunas rumah ini . “Tetapi saya minta pemiliknya agar mengizinkan saya tinggal di rumah itu sambil melunasi,” tambahnya.

Di rumah ini Aminah tinggal bersama suami dan dua anaknya. Sebenarnya dia tidak mempermasalahkan diperintahkan keluar dari rumah dinas. Yang dia sayangnya hanya sikap pihak sekolah yang tidak memberi solusi atau menunggu rumah yang akan dibelinya selesai direnovasi. “Keinginan saya hanya pihak sekolah itu bicara baik-baik,” kata Aminah.

Aminah mengungkapkan, seharusnya setiap guru yang masih aktif dinas berhak menempati rumah dinas yang disediakan pemerintah. Makanya, dia menyayangkan pengusiran keluarganya dari rumah dinas itu. "Dari sisi aturan, pihak sekolah sudah melanggar UU No 14/2005 tentang Guru," papar Aminah.

Dikonfirmasi terpisah kemarin, Plt Kepala Sekolah (Kasek) SLB, Wiharto, menepis tudingan pengusiran itu. Menurut Wiharto, antara pihak sekolah dan Aminah sudah menemukan solusi soal domisili Aminah.

Meski begitu, Wiharto, tidak menyebut solusi yang sudah disepakati antara pihak sekolah dan Aminah. Wiharto juga menjawab seenaknya saat Harian Surya (grup Tribunnews.com) bertanya apa Aminah masih bisa menempati rumah dinas itu sebelum rumah yang dibelinya selesai direnovasi. “Yang jelas sudah ada solusi antara kami dan yang bersangkutan. Tidak benar kalau ada pengusiran dari rumah dinas itu,” kata Wiharto.

Wiharto juga heran kasus ini diketahui media. Menurut Wiharto, pengosongan rumah dinas itu  sudah sesuai aturan. Bahkan, tindakannya sebagai plt Kasek sudah mendapat persetujuan dari Kepala Dindik Jatim, Harun. "Semuanya sudah sesuai prosedur,” jelasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan