Sabtu, 30 Mei 2026

Polisi Bekuk Perekrut Pencuri

Polres Garut berhasil membekuk tujuh tersangka anggota jaringan pencuri kendaraan bermotor roda dua

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Polres Garut berhasil membekuk tujuh tersangka anggota jaringan pencuri kendaraan bermotor roda dua. Dari tangan para tersangka, Polres Garut mengamankan sembilan sepeda motor dan barang bukti berupa sejumlah kunci astag yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya.

Kapolres Garut, AKBP Enjang Hasan Kurnia, mengatakan komplotan pencuri kendaraan bermotor tersebut diotaki oleh AD (30). AD yang menjadi perekrut anggota komplotan lainnya ini pun menjadi penadah hasil curian dan penyedia alat untuk melakukan pencurian. Asep yang melakukan perlawanan saat penangkapan ini dihadiahi peluru di kakinya.

"Dari sejumlah penangkapan, kami kembangkan lagi sampai ditangkap anggota-anggota lainnya. Sebagian lagi masih dalam pencarian," kata Enjang saat ditemui di Mapolres Garut, Rabu (11/7/2012).

Dari hasil pengembangan, Polres Garut kemudian berhasil menangkap AM (23) dan RG (17) saat melakukan aksinya di Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, 13 Mei 2012. Kemudian, Polres Garut menangkap MF (17) dan YS (23) di Desa Tambakjaya, Kecamatan Cisurupan, 7 Juni 2012. Selain itu, tertangkap juga HP (17).

AM, kata Enjang, telah masuk penjara sebanyak empat kali. Dia terus merekrut anggota lainnya untuk melakukan pencurian. AM pun, ujarnya, telah melakukan pencurian di 18 tempat berbeda.
Semua sepeda motor hasil curian kemudian diberikan kepada AD yang menjadi penadah. AD mendistribusikan hasil curiannya ke kawasan selatan Garut untuk dijual atau digadaikan dengan harga kurang dari Rp 2 juta per unit. Kebanyakan, dijual dan digadaikan kepada para petani.

Enjang mengimbau warga supaya tidak mudah percaya kepada orang yang menggadaikan atau menjual motornya dengan harga murah. Sebab, kemungkinan besar motor tersebut merupakan hasil curian. Selain di Garut, tersangka pelaku pencurian ini beraksi di Bandung dan Karawang.

Para pelaku, tuturnya, mencuri sepeda motor menggunakan kunci astag. Mereka mencuri motor secara acak dan kebanyakan mencuri motor jenis matic. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

"Penangkapan ini juga sebagai hasil kerja polsek-polsek. Kami mengimbau warga yang kendaraannya dicuri untuk segera melapor pada polisi, jangan sungkan. Warga yang kehilangan pun bisa mengeceknya di Mapolres kapan saja. Siapa tahu kendaraannya sudah ditemukan," kata Enjang.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved