Malaysia Deportasi 101 TKI
Pemerintah Negara Bagian Sabah, Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemerintah Negara Bagian Sabah, Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sana. Sebanyak 101 TKI dideportasi melalui Pelabuhan Tawau, Sabah, Malaysia menuju ke Kabupaten Nunukan, Kaltim.
Dari 101 warga negara Indonesia itu, 85 orang laki-laki dewasa dan 16 orang perempuan dewasa. Mereka sebelumnya di tahan di Pusat Tahanan Sementara Tawau. Para TKI ini dipulangkan Kamis malam kemarin dengan menumpang KM Purnama.
Menurut keterangan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau, dari 101 TKI bermasalah yang dipulangkan ke Nunukan, 11 orang karena tidak memiliki dokumen perjalanan, 43 orang memiliki paspor TKI namun masa tanggal berlaku sudah lewat, 26 orang memiliki paspor umum namun digunakan untuk bekerja sementara 7 orang menggunakan pas lintas batas yang digunakan untuk bekerja.
Dari 101 TKI yang dipulangkan ke Nunukan, 7 orang ingin kembali ke daerah asal, 19 orang ingin bekerja di Nunukan dan 75 orang ingin kembali bekerja di Malaysia.
Adapun daerah asal masing–masing TKI yakni dari Jawa Timur sebanyak 2 orang, Nusa Tenggara Timur sebanyak 6 orang, Nusa Tenggara Barat sebanyak 1 orang, Kalimantan Timur 5 orang, Sulawesi Barat sebanyak 12 orang, Sulawesi Tengah sebanyak 1 orang, Sulawesi Tenggara sebanyak 4 orang, Sulawesi Selatan sebanyak 57 orang, Jawa Barat sebanyak 1 orang dan Jawa Tengah sebanyak 2 orang.