Senin, 29 September 2025

PDI Perjuangan Tolak LKPJ Gubernur Sumut

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Sumatera Utara menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto PDI Perjuangan Tolak LKPJ Gubernur Sumut
ribun Medan/Adol Frian
Plt Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Sumatera Utara menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun 2011. Pasalnya LKPJ yang dibacakan oleh Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho pada 11 Juni lalu tidak sesuai peraturan.

"LKPJ Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun 2011 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Sumut 11 Juni lalu bagi fraksi PDI Perjuangan tidak sesuai dengan amanat peraturan pemerintah no 3 tahun 2007 pasal 17 ayat 1," ujar Analisman Zalukhu pada rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (23/7/2012).

Berdasarkan undang-undang tersebut, LKPJ akhir tahun anggaran seharusnya disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Artinya LKPJ Gubernur Sumut harus disampaikan Gatot paling lama 31 Maret 2012 dalam sidang paripurna," jelasnya.

Untuk itu, Analisma menambahkan, fraksi PDI Perjuangan meminta agar dalam rekomendasi DPRD Sumut atas LKPJ Gubernur Sumut Tahun 2011 disebutkan agar tahun-tahun yang akan datang, penyampaian LKPJ harus patuh dan taan pada peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan