Senin, 1 Juni 2026

Mantan Sekda Pangkalpinang Bersaksi di Kasus Tipikor

Hari ini mantan Sekda Pangkalpinang Hardi bakal bersaksi di sidang perkara tipikor pembebasan lahan Rusunawa Pangkalpinang, Selasa (24/7/2012).

Tayang:
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Bangka Pos, Gilang Puspita

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Hari ini mantan Sekda Pangkalpinang Hardi bakal bersaksi di sidang perkara tipikor pembebasan lahan Rusunawa Pangkalpinang, Selasa (24/7/2012).

Dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Saksi ini berasal dari pejabat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Julpian, Kepala Dinas PU Sarjulianto, Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Widiyantono, Kepala Disperindagkop M. Nasir, Kabag Pemerintahan Donald Tampubolon, dan Asisten II Setdako Pangkalpinang, M Lutfi.

JPU menetapkan tiga terdakwa dalam kasus ini, Syafiudin kabag Hukum Pemkot, Tarrudin, dan Abdulah Abdurrahman. Ketiganya diduga melakukan mark-up pembebasan lahan rusunawa yang merugikan negara sebesar Rp 770 juta.

Baca Juga:

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved