Miras Menghilang dari Toko Modern di Bandung
Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung Ema Sumarna mengklaim jumlah penjual
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung Ema Sumarna mengklaim jumlah penjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) menghilang 90 persen di pasaran.
"Sejak diberlakukannya Perda No 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Bandung penjualan miras berkurang 90 persen," ujar Ema di Balai Kota, Selasa (24/7/2012).
Menurut Ema, miras berkurang 90 persen di ratusan toko modern atau mini market, toko jamu, kios dan warung yang selama ini dijual bebas.
Ema tidak berani menyatakan 100 persen toko modern tidak lagi menjual miras karena 10 persen terkadang masih menerima laporan dari masyarakat.
"Tim penertiban terus merazia dan sosialisasi kepada para pengusaha agar tidak menjual miras tanpa izin," ujar Ema.
Pengusaha yang bisa menjual miras dengan mengantongi hanya tempat tertentu diantaranya klub malam itupun harus minum di tempat.
Ema mengatakan berdasarkan data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), saat ini di Kota Bandung tercatat ada 499 restoran. Namun dari jumlah itu, belum diketahui berapa yang bersertifikat talam salaka dan berapa yang talam kancana.
Ema mengatakan restoran bisa memiliki izin menjual miras harus punya sertifikat talam salaka atau talam salaka dari Diskoperindag.
Baca Juga: