Rabu, 10 Juni 2026

Jaksa Geleng-geleng Oknum Brimob Dibebaskan Hakim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy hanya bisa geleng-geleng kepala karena oknum anggota Brimob,

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan hanya bisa geleng-geleng kepala karena oknum anggota Brimob, Sumatera Utara,  Dicky Yudha Prana yang didakwa terlibat beking peredaran narkoba dibebaskan oleh hakim di persidangan di PN Medan, Kamis (26/7/2012).

Randy juga terkesan gugup ketika sejumlah wartawan menanyainya usai persidangan."Sama humasnya saja lah. Lebih terarah sesuai aturan. Kita sudah mengikuti persidangan yang berlangsung selama ini," ujar Randy sembari mengaku akan mengajukan kasasi.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan JPU sebelumnya, dan berdasarkan fakta serta keterangan saksi-saksi dipersidangan menyebutkan bahwa terdakwa ditangkap sekitar bulan Desember 2011, saat berada di Kampung Salam, Belawan.

Saat itu, pihak Dit Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Kawasan Kampung Salam Belawan sering dijadikan transaksi jual beli sabu-sabu yang melibatkan bandar besar narkoba yang kini berstatus DPO masing-masing Andy dan Abi Bahok.

Atas informasi tadi beberapa petugas yang melakukan penyamaran turun ke lokasi pada sore hari untuk melakukan penjebakan dengan cara under cover buy kepada Andy dan Abi Bahok. Namun fakta dilapangan menyebutkan ketika transaksi pertama dilakukan, petugas melihat terdakwa Dicky mengenakan seragam brimob lengkap plus senjata laras panjang mengawal Andy dan Abi Bahok.

Melihat kehadiran Dicky, petugas lalu kembali. Namun kemudian pada malam harinya petugas yang melakukan penyamaran kembali ke lokasi untuk melakukan under cover buy yang kedua terhadap para bandar.

Dalam transaksi kedua itulah, ternyata Dicky masih berada dilokasi, namun tidak mengenakan seragam dinas dan tidak membawa senjata. Dirasa tepat untuk melakukan penggerebekan, salah seorang anggota Dit Narkoba Poldasu yang melakukan under cover buy kemudian meletuskan senjata apinya ke udara, memberi tanda ke rekan petugas yang lain bahwa sasaran sudah bisa ditangkap.

Sadar bahwa yang membeli shabunya adalah polisi, Andy dan Abi Bahok pun kemudian melawan petugas, dan bergumul disekitar lokasi penggerebekan.

Namun setelah bergumul kurang lebih lima belas menit, kedua bandar besar ini malah lolos dari sergapan petugas dengan melarikan diri ke arah semak belukar tak jauh dari lokasi penggerebekan. Sementara terdakwa Dicky yang tak sempat melarikan diri akhirnya ditangkap oleh petugas.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved