Kompolnas Surati Polda Soal SP3 Eddy Rumpoko
Insya Allah besok, (Selasa, - Red) kami kirim surat ke Kapolda Jatim. Surat itu berisi, kami minta SP3
TRIBUNNEWS.COM,BATU- Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan surat keterangan palsu yang dilakukan oleh tersangka Eddy Rumpoko oleh polda Jatim tanggal 7 Juni lalu menjadi perhatian khusus Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kompolnas menjadwalkan Selasa (31/7/2012) akan mengirimkan surat surat kepada Kapolda Jatim Hadiatmoko untuk membuka kembali kasus tersebut.
"Insya Allah besok, (Selasa, - Red) kami kirim surat ke Kapolda Jatim. Surat itu berisi, kami minta SP3 dibuka kembali karena kami telah menemukan novum baru," kata M Nasser, anggota Kompolnas kepada wartawan Surya Online melalui sambungan ponsel, Senin (30/7/2012) pagi.
Novum baru yang dimaksud Nasser setelah ia mendatangi ke SMP Taman Siswa kemudian berdialog langsung dengan Kepala SMP Taman Siswa. Novum lainnya, Polda tidak mempertimbangkan surat perintah presiden untuk tidak menerbitkan SP3.