Sabtu, 30 Mei 2026

Bank Jatim Digugat Karyawannya Rp 1,143 Miliar

Ganti rugi itu dihitung dari kerugian materiil dan immmateriil yang ditanggung Atik akibat tuduhannya mengambil uang tunai

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- PT Bank Pembangunan Daerah Jatim (Bank Jatim) digugat Atik Sulistio Utami, karyawan staf apex sub divisi dalam negeri, divisi dana jasa dan luar negeri ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/8/2012).

Tidak tanggung-tanggung, mantan koordinator teller Bank Jatim Cabang Gresik meminta ganti rugi Rp 1,143 miliar kepada perusahaannya.

Ganti rugi itu dihitung dari kerugian materiil dan immmateriil yang ditanggung Atik akibat tuduhannya mengambil uang tunai dalam brankas Bank Jatim Cabang Gresik senilai Rp 850 juta Oktober 2010 silam.

Gugatan juga ditujukan untuk enam petinggi bank jatim diantaranya Sri hartatik, mantan pimpinan cabang Bank Jatim Gresik dan Sudiono Arifin, matan Pimpinan Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Gresik.

Kuasa Hukum Atik, Ignatius Bolilasan dalam gugatannya mengungkapkan, tuduhan itu bermula saat Bank Jatim Cabang Gresik kehilangan uang tunai dalam brankas sebesar Rp 850 juta pada 6 Oktober 2010 silam.

Atik selaku kuasa pemegang kunci brankas diminta tanggungjawabnya untuk mengembalikan seluruhnya uang yang hilang tersebut.

"Pada 22 November penggugat dipanggil pimpinan Divisi Pengawasan Bank Jatim. Penggugat (Atik)diintimidasi dan dipaksa untuk membuat surat pengakuan yang ditujukan kepada direktur PT Bank Jatim. Isinya pengggugat mengakui telah mengambil uang Rp 850 juta secara bertahap mulai agustus sampai september 2010,"terangnya.

Pengakuan itu menurut Ignatius dilakukan dalam kondisi terpaksa dan dalam tekanan tim audit. Atik rela mengakui karena takut akan kehilangan pekerjaan.

Setelah itu, Atik diminta mengajukan kredit dan terealisasi pada tanggal 28 Februari 2010 sebesar Rp 250 juta.

Uang itu seluruhnya dipakai untuk membayar kerugian tersebut.

Akibat kredit itu, gaji Atik per bulannya dipotong sejak April 2011, sehingga setiap bulannya dia hanya menerima Rp 205.320.
Dan sejak April 2011 sampai Juni 2012 Atik telah mengangsur Rp 35,291 juta.  

"Hal ini sangat merugikan penggugat secara materiil dan immateriil karena penggugat dipaksa mengakui perbuatan uang tidak dilakukan dan dipaksa menanggung beban atas perbuatan tersebut,"katanya.

Selain meminta ganti rugi Rp 1,143 miliar, Atik juga meminta majelis hakim mengembalikan angsuran pinjaman karyawan sebesar Rp 35,291 juta yang telah dibayarnya.

"Kami juga meminta hakim untuk memutuskan  bahwa penggugat tidak terbukti melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian di bank jatim sebesar Rp 850 juta,"tegasnya.

Ahmad Fadeli, suami Atik mengatakan gugatan ini terpaksa dilakukan karena laporannya ke polres Gresik sampai saat ini masih jalan di tempat.

"Kami minta keadikan hukum. Istri saya tidak bersalah dan tidak pernah mengambil uang brankas, tapi malah diminta mengganti sebanyak itu," katanya.

Fadeli juga mengungkapkan setelah upayanya ini bank jatim mulai melakukan upaya peredaman dengan mengembalikan kredit yang sudah diajukan Atik sebesar Rp 150 juta.

Kuasa Hukum Bank Jatim Sudiyono SH MHum mengatakan tidak ada upaya apapun untuk meredam siapapun.
Menurutnya, langkah Atik menggugat Bank Jatim sangat aneh.

Menurutnya, kalau ada kesalahan perhitungan, itu yang bertanggungjawab teller.  "itu berlaku seluruh bank di Indonesia, bukan hanya di bank Jatim,"katanya.

Jika ada kekeliruan, ada surat klarifikasi secara internal yang diajukan ke pimpinan dan akan diselesaikan secara internal pula.

"Maka dari itu, bank jatim sudah bijaksana, karena sudah mencoba menyelesaikan secara internal. Ketika proses internal sudah dilakukan kok malah mengugat. Ini yang aneh. Kami pasti akan meladeni gugatan ini," pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved