Minggu, 28 September 2025

2.960 Napi Lampung Dapat Remisi HUT RI

Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan remisi (potongan masa tahanan) untuk 2.960 narapidana (napi).

zoom-inlihat foto 2.960 Napi Lampung Dapat Remisi HUT RI
NET
ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memberikan remisi (potongan masa tahanan) untuk 2.960 narapidana (napi).

Remisi diberikan dalam rangka HUT ke-67 RI. Jumlah tersebut merupakan 78 persen dari jumlah napi se-Lampung, yaitu 3.191 napi dari delapan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan lima rumah tahanan (Rutan) di Lampung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono seusai acara penyerahan remisi di Lapas Rajabasa, Jumat (17/8/2012) mengatakan, sebanyak 2.960 napi yang mendapat remisi terdiri dari 2.393 napi pidana umum dan 567 napi pidana khusus.

"Dari 2.393 napi, ada 110 napi pidana umum dan satu napi pidana khusus yang langsung bebas hari ini. Hal itu setelah sisa masa penahanannya habis, dikurangi remisi yang didapatkannya," jelas Bambang.

Pagi tadi, Wakil Gubernur Lampung Joko Umar Said juga menyerahkan remisi HUT RI kepada perwakilan napi di Lapas Rajabasa secara simbolis. Penyerahan remisi disaksikan oleh forum komunikasi pimpinan daaerah (Forkompimda) Lampung. (*)

BACA JUGA


Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan