2.960 Napi Lampung Dapat Remisi HUT RI
Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan remisi (potongan masa tahanan) untuk 2.960 narapidana (napi).
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memberikan remisi (potongan masa tahanan) untuk 2.960 narapidana (napi).
Remisi diberikan dalam rangka HUT ke-67 RI. Jumlah tersebut merupakan 78 persen dari jumlah napi se-Lampung, yaitu 3.191 napi dari delapan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan lima rumah tahanan (Rutan) di Lampung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono seusai acara penyerahan remisi di Lapas Rajabasa, Jumat (17/8/2012) mengatakan, sebanyak 2.960 napi yang mendapat remisi terdiri dari 2.393 napi pidana umum dan 567 napi pidana khusus.
"Dari 2.393 napi, ada 110 napi pidana umum dan satu napi pidana khusus yang langsung bebas hari ini. Hal itu setelah sisa masa penahanannya habis, dikurangi remisi yang didapatkannya," jelas Bambang.
Pagi tadi, Wakil Gubernur Lampung Joko Umar Said juga menyerahkan remisi HUT RI kepada perwakilan napi di Lapas Rajabasa secara simbolis. Penyerahan remisi disaksikan oleh forum komunikasi pimpinan daaerah (Forkompimda) Lampung. (*)
BACA JUGA
- Belum Punya Anak, Pasutri di Jombang Tewas Minum Racun
- Sepeda Motor Terbanyak Lewati Nagreg
- Bus Damri Relasi Gresik-Bandara Juanda Diluncurkan
- Carry Tabrak Pohon di Purworejo, Jalur Mudik ke Yogya Macet