Senin, 6 Oktober 2025

Ada Kebun Sawit Ilegal Ratusan Hektare di Kuala Tungkal

Keberadaan kebun sawit diduga ilegal kian menemukan titik terang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Ada Kebun Sawit Ilegal Ratusan Hektare di Kuala Tungkal
IST
ilustrasi kebun sawit

TRIBUNNEWS.COM, KUALA TUNGKAL - Keberadaan kebun sawit diduga ilegal kian menemukan titik terang. Ditemukan ratusan hektare kebun sawit di Desa Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendalu berada di areal hutan produksi  terbatas (HPT) eks HPH PT Hatma Hutani.

Komandan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), PE Napitupulu mengaku telah turun ke lokasi. Dirinya mengatakan jika perkebunan sawit tersebut berada di kawasan hutan produksi terbatas.

"Kita sudah turun ke lokasi dan memang masuk kawasan HPT. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan," ungkapnya, Senin (27/8/2012).

Di lokasi, lanjutnya ditemukan pohon sawit yang baru ditanam. Dirinya mengaku belum mengetahui siapa pemiliknya dan luasnya. Dalam waktu dekat, pihaknya bersama petugas dari Dishut provinsi Jambi akan turun kembali  ke lokasi.

"Nanti siapa yang kita temukan di lokasi akan kita panggil. Dari sana, kita akan lakukan pengembangan mencari tahu, siapa pemiliknya," tegasnya.

Seperti yang diketahui, PT Hatma Hutani telah berhenti operasi, sejak tahun 1996 lalu. Kebun sawit tersebut berada tidak jauh dari PT Bukit Kausar (anak perusahaan PTP VI Jambi).

Adanya kebun sawit di areal hutan produksi terbatas awalnya diketahui oleh anggota DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Heri Juanda saat turun ke daerah pemilihannya. Selain perkebunan sawit, di lokasi juga ditemukan adanya pemondokan.

Informasi yang dihimpun Tribun, adanya perkebunan sawit di areal HPT pernah ditindaklanjuti oleh penyidik dari dinas kehutanan. Sayangnya, belum ada kejelasan termasuk tindaklanjut dari instansi yang bersangkutan. Namun, Napitupulu membantah itu.

"Kita belum tahu siapa pemiliknya. Belum pernah dilakukan penyelidikan sebelumnya. Kita akan turun lagi ke lokasi," ujar pria berdarah Batak ini.

Kepala Dinas Kehutanan Tanjabbar Erwin mengatakan, jika nantinya diketahui siapa pemiliknya, perkebunan sawit tersebut akan dimusnahkan. Alasannya, perkebunan sawit tak diperbolehkan di areal HPT.

Jika terbukti, pihaknya akan mengenakan ancaman sesuai dengan pasal 50 huruf a, undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, dengan denda sebesar  Rp 5 miliar dan kurungan penjara 10 tahun.

Erwin tidak menampik jika areal  HPT eks HPH PT Hatma Hutani saat ini, banyak yang sudah rusak.
Melalui peta citra, dari seluas 34 ribu hektare luas hutan produksi terbatas, sekitar  4.500 hektare telah digarap. Satu di antaranya digunakan untuk perkebunan. Ia mengatakan, di areal HPT, memang tak diperbolehkan ditanami sawit. "4.500 hektare sudah diokupasi. Areal HPT tidak boleh ditanamai sawit," tegasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved