Jumat, 22 Agustus 2025

Yaeni Ditolak Lapas Kedungpane

pihak Lapas Kedungpane menolak kehadiran ketua DPRD Grobogan non aktif it

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Yaeni Ditolak Lapas Kedungpane
Terali besi penjara

Laporan Wartawan Tribun Jogya/  Bhakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM  SEMARANG, - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Grobogan senilai Rp1,9 miliar seharusnya masuk lembaga pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, pada Kamis (30/8/2012). Tetapi, pihak Lapas Kedungpane menolak kehadiran ketua DPRD Grobogan non aktif itu. Sebelumnya telah divonis dua tahun lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim Tipikor Pragsono.

"Kami menyayangkan eksekusi dilakukan sebelum incraht, tapi dari pihak kami memilih untuk kooperatif daripada menjadi polemik," kata kuasa hukum terdakwa, Hendry Widjanarko kepada wartawan.

Menurutnya, akan lebih elegan jika eksekusi itu dilakukan setelah incracht. Alasan yang ia ketahui, eksekusi itu dilakukan karena ada surat petikan pengadilan. Setelah berdiskusi dengan keluarga, ia memilih menurut.

"Kami pastikan akan banding," tuturnya.

Terkait dengan pengakuan Heru Kisbandono bahwa yang memerintahkan suap kepada Majelis Hakim adalah Yaeni, pihaknya mengatakan tidak tahu. Keterangan kliennya menyatakan tidak tahu menahu soal suap itu.

M Yaeni selama ini tidak ditahan selama persidangan setelah status tahanan kotanya tidak diperpanjang.

Terkait dengan penolakan pihak lapas, Asipidsus Kejati Jateng Wilhelmus Lingitubun angkat bicara. Alasan LP adalah tidak adanya penetapan masa penahanan dalam perintah hakim. Hanya tertulis tahanan perlu ditahan.

Menurutnya, tidak perlu ada keterangan masa tahanan. Hal itu karena proses hukum masih bisa berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi semisal banding hingga kasasi.

"Hakim tipikor perintahnya menahan, jadi harus dilaksanakan. Kalau ditolak ya dikeluarkan (tidak ditahan)," katanya ketika dihubungi.

Hingga sore, pihak lapas belum bisa dimintai keterangan. Mobil milik Yaeni bernomor K 141 NU pun masih parkir di halaman lapas Kedungpane. Kasipenkum Kejati Jateng Eko Suwarni juga masih berada di dalam. (bbb)

Baca Juga :

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan