Dipolisikan karena Menikahi Siri Siswi SMA
Sejak Rabu (12/9/2012) sore, Zainul (32) harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Malang, Jawa Timur.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sejak Rabu (12/9/2012) sore, Zainul (32) harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Malang, Jawa Timur.
Warga Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan salon, dijebloskan ke tahanan setelah dilaporkan telah berbuat asusila pada Juwita (nama samaran), pelajar SMA asal Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, hingga menyebabkan Juwita hamil.
Usai menjalani penyidikan di ruangan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Malang, Zainul mengaku telah beberapa kali berhubungan layaknya suami istri dengan Juwita.
Hanya, ia membantah memaksa Juwita melakukan itu dengan paksaan. Sebaliknya, ia mengatakan bahwa Juwita adalah istri yang telah dinikahinya secara siri pada Juli 2012.
“Pernikahan siri itu malah disaksikan sendiri sama keluarganya kok. Makanya saya heran, kok sekarang tiba-tiba dilaporkan,” ungkap Zainul.
Awal perkenalan Zainul dengan Juwita terjadi pada 2006, saat Juwita masih berstatus pelajar kelas 1 SMP.
Meski sadar usianya terpaut jauh dengan Juwita, karena terlanjur terpikat, Zainul yang telah memiliki istri sah terus saja mendekati Juwita, hingga keduanya pun sepakat menjalin hubungan.
“Dulu, malah istri saya juga tahu kok kalau saya mau menikah siri dengan dia (Juwita),” imbuh Zainul.
Atas tindakannya yang dinilai telah melanggar pasal 81 juncto 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Zainul terancam dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
BACA JUGA