Rabu, 10 September 2025

Violetta Berharap Polda Tangani Kasusnya

Merasa kasusnya tidak membuahkan hasil dan anaknya belum bisa ditemukan, Violetta Fraczek (36), wanita berkebangsaan Jerman berharap

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Violetta Berharap Polda Tangani Kasusnya
Tribun Jabar/Dicky Fadiar
Violetta didampingi Kompol Fatma (Kanit PPA Polda Jabar) menunjukan foto Aubrey, anaknya yang sudah sekitar 7 bulan dibawa lari suaminya sebelum gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (12/9/2012).

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Merasa kasusnya tidak membuahkan hasil dan anaknya belum bisa ditemukan, Violetta Fraczek (36), wanita berkebangsaan Jerman berharap kasusnya ditangani atau diambil alih oleh Polda Jabar.

"Sudah 7 bulan, kasus saya belum menunjukkan hasil. Polrestabes Bandung yang tangani mungkin sudah maksimal, sudah berusaha. Tapi, kalau tidak ada hasil begini, saya mohon kasus bawa lari anak saya dan kasus KDRT saya sama suami ditangani Polda Jabar saja," ujar Violetta saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (12/9/2012).

Kedatangannya ke Polda Jabar untuk mengikuti gelar perkara berkaitan dengan kasusnya yang selama ini ditangani oleh Polrestabes Bandung. Selain itu, Violetta pun sempat menyampaikan surat permohonan agar kasusnya bisa diambil alih oleh Polda Jabar kepada Wakapolda.

Diberitakan sebelumnya, Violetta nyaris putus asa karena selama berbulan-bulan tak bisa bertemu dengan anaknya, Aubrey Aiko Candera. Lalu ia pun menawarkan uang Rp 50 juta bagi siapa saja yang bisa menemukan dan mengembalikan anaknya itu.

Violetta tinggal di Indonesia sejak 1997 di Pekanbaru. Pada 2003, pindah ke Bandung di kawasan Kompleks Muara, Bandung.

Violetta sudah berusaha hingga pencariannya sampai ke luar Jawa, yaitu ke Kalimantan untuk mencari anaknya. Tak dipungkiri oleh Violetta, dia tengah bermasalah dengan sang suami, VC yang tak lain adalah ayah dari anak mereka. Aubrey diduga dibawa oleh suaminya. Namun, hingga saat ini, keduanya tidak diketahui keberadaannya.

Wanita kelahiran Polandia, 17 Januari 1976 ini sempat melaporkan suaminya dengan no LP 583/III/2012/Polrestabes tertanggal 1 Maret 2012.

Pada surat yang ditandatangi petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polrestabes Bandung atas nama Aiptu Adjat Sudrajat tersebut, Violetta melaporkan adanya dugaan tindak pidana melarikan anak dan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, VC.

KDRT dilakukan oleh VC pada 28 Februari 2012 sekitar pukul 01.00 di kediaman mereka di kawasan kompleks Muara, Kecamatan Regol, Bandung. (dic)

Baca Juga:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan