Jumat, 10 April 2026

Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Negera Rp 800 Juta

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menyita uang pengembalian dugaan hasil korupsi senilai Rp 808 juta lebih terkait kasus

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menyita uang pengembalian dugaan hasil korupsi senilai Rp 808 juta lebih terkait kasus korupsi pengadaan dan peralatan multimedia dan laboratorium yang diperuntukkan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.

"Kami berhasil menyita uang kerugian negara senilai Rp 808 juta lebih dari tersangka, yang diduga ikut dinikmati selama pelaksanaan proyek di Kemenag Sulsel," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir, Senin (17/9/2012).

Diketahui, tersangka yang menyetorkan uang hasil korupsi tersebut adalah Direktur PT Milenia Perkasa Tjipluk Sri Rejeki. Menurut Chaerul Amir, uang yang disita senilai Rp 808 juta lebih tersebut merupakan hasil korupsi yang dinikmati Tjipluk.

"Uangnya langsung akan kami titipkan di bank pemerintah. Dan penitipannya tidak melalui rekening apalagi sampai berbunga," tegas Chaerul mengaku tersangka dalam mengembalikan kerugian negara berlangsung selama tiga tahap.

Berdasarkan data yang dimiliki Tribun Timur (Tribun Network) di Kejaksaan, jumlah dana proyek pengadaan alat multimedia yang diduga kuat dinikmati tersangka senilai Rp 800 juta dari total dugaan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel senilai Rp 1,3 miliar. Diketahui total anggaran dana proyek tersebut mencapai Rp 11 miliar.

Mantan Kajari Palopo ini juga mengatakan, selain mengembalikan dana hasil korupsi, tersangka juga ikut menyerahkan data tambahan untuk bukti suap yang mengalir ke oknum pejabat teras Kemenag Sulsel.

Berdasarkan pengakuan Tjipluk, uang yang diterima senilai Rp 700 juta kemudian diserahkan kepada salah seorang oknum pejabat teras Kemenag Sulsel sebagai imbalan untuk memuluskan proses pelaksana proyek yang ditanganinya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka, selain Tjipluk, Direktur CV Bila Utara Salim Rasyad dan mantan Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sulsel Rafi Anci juga ikut bertanggungjawab secara pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved