Sabtu, 9 Mei 2026

Tunjangan Profesi Guru Empat Bulan Belum Terbayar

Sejumlah masalah ternyata masif terus terjadi seiring terus berjalannya program sertifikasi guru

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah masalah ternyata masif terus terjadi seiring terus  berjalannya program sertifikasi guru yang dilakukan pemerintah. Salah satunya, menurut Sekretaris Dewan Pendidikan Kota (DPK) Bandung, Iriyanto, adalah soal pembayaran uang tunjangan profesi guru yang sudah lulus sertifikasi yang selalu tersendat.

Di Kota Bandung, ujarnya, sekalipun kini sudah masuk bulan September 2012, uang yang diterima oleh para guru yang sudah lulus sertifikasi baru sampai bulan Mei 2012.

"Sedangkan bagi guru yang mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG, sepertinya rada dipersulit. Berdasarkan informasi, di Garut ada guru yang dimintai uang. Lagi-lagi guru menjadi sasaran empuk para calo dan oknum petugas yang tidak bertanggung jawab. Namun untuk Kota Bandung sampai hari ini belum terdengar adanya penyimpangan," kata Iriyanto, Rabu (19/9/2012).

Menyikapi beberapa permasalahan tersebut, ujarnya, beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan untuk untuk menghindari penyimpangan, antara lain bagi guru yang telah lulus dan berhak mendapatkan tunjangan profesi, maka segera berikan haknya.

Sebaiknya, kata Iriyanto, tunjangan profesi, pembayarannya disatukan saja dengan gaji setiap awal bulan. Seandainya cara ini sulit untuk dilakukan, maka bisa disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru penerima setiap bulannya. Untuk itu perlu dilakukan perubahan birokrasi penyaluran.

"Sedangkan untuk guru yang akan dan sedang mengikuti PLPG, jangan beri ruang gerak para calo. Ingat, yang memberi dan menerima suap sama saja, yaitu kedua-duanya melanggar hukum. Mental menjilat dan menyuap harus dihilangkan dari diri seorang guru. Segera laporkan kepada pihak yang berwajib oknum yang bermain, jangan takut, karena dunia pendidikan memerlukan orang-orang yang jujur," katanya.

Selain itu, pemerintah harus segera membenahi tata kelola sistem pendidikan, khususnya penyaluran tunjangan profesi guru. "Birokrasi yang ada harus dipangkas, sehingga menjadi lebih mudah dan cepat," ujarnya.

Sebagai contoh, di beberapa kabupaten/kota masih ada yang memfungsikan UPTD hanya bagaikan ganti baju dari KCD (Kantor Cabang Dinas), yang terkesan memperumit birokrasi, malah ada yang disalah gunakan untuk menjadi juru pungut terhadap sekolah dan guru.

"Bagi oknum yang terbukti terlibat, segera beri sanksi yang tegas, bila perlu dipecat, karena telah merusak citra dunia pendidikan," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Rayon 134 Universitas Pasundan yang juga Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpas, Dadang Mulyana, menegaskan tidak ada pungutan biaya apa pun terkait sertifikasi guru.

"Jangankan pungutan, menerima apa pun bentuknya dilarang. Para instruktur termasuk panitia di dalamnya tidak boleh memungut atau menerima apapun bentuknya yang diberikan oleh peserta. Bahkan untuk mengantisipasi penyimpangan oleh oknum. Rayon 134 sudah memampang pengumuman di lokasi PLPG," katanya.

Dan untuk kembali mengingatkan kepada peserta sertifikasi, ujarnya, dalam setiap pembukaan sertifikasi guru di semua tempat dan semua putaran, panitia selalu menyampaikan pada peserta agar jangan sekali-kali memberikan apa pun bentuknya baik kepada instruktur atau panitia terkait penyelenggaraan sertifikasi guru.

"Kelulusan sertifikasi guru tidak terkait dengan uang, tekanan pihak luar atau politis. Tapi kelulusan sertifikasi sudah mengacu pada rambu-rambu dan rumus kelulusan yang dikeluarkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru. Guru jangan tergiur iming-iming dan yang jelas t idak ada pungutan satu rupiah pun" katanya.

Pihaknya juga menjamin bahwa kelulusan tidak dikaitkan dengan pemberian uang tersebut. Karenanya ia mengimbau kepada semua peserta sertifikasi untuk tidak menanggapi atau tertarik dengan tawaran-tawaran oknum yang menjajikan kelulusan.

"Dari awal juga kami tidak pernah membuka celah sedikit pun bagi oknum yang ingin memanfaatkan proses sertifikasi ini. Dan sejauh ini belum pernah ada laporan ke saya yang mengatakan ada oknum panitia dan instruktur yang menawarkan kelulusan," katanya.

Ia juga menambahkan, Rayon 134  menyelenggarakan sertifikasi guru untuk guru-guru di 12 kabupaten kota yakni Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Karawang, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Garut, dan Majalengka.  Sedangkan khusus untuk Kabupaten dan Kota Bogor serta Sukabumi penyelenggaraan sertifikasi hanya untuk guru penjaskes. Sementara Garut dan Majalengka hanya untuk guru SD. Sisanya di luar itu untuk guru di semua jenjang.

Pihaknya menjamin tidak adanya panitia dan instruktur yang melakukan pungutan dengan indikator salah satunya terpilihnya Unpas sebagai perguruan tinggi swasta yang dipercaya menyelenggarakan sertifikasi guru. Bahkan disaat PTS lain kuota pesertanya turun, justru peserta di Unpas mengalami kenaikan dari kuota 8.500 pada 2011, menjadi 10.361 di tahun 2012 termasuk guru-guru Depag.

"Dan kenyataannya ada guru yang memang tidak lulus, karena memang penilaian kelulusan sudah ada aturannya. Dan bagi yang lulus juga diharapkan ilmu yang didapat saat sertifikasi bisa terus dimanfaatkan, jangan hanya saat sertifikasi saja," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved