Selasa, 9 September 2025

Mantan Purek II Unimal Tersangka Korupsi Beasiswa

Penyidik Polres Lhokseumawe akhirnya menetapkan Aiyub selaku mantan Purek II Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara sebagai tersangka

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Polres Lhokseumawe akhirnya menetapkan Aiyub selaku mantan Purek II Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa di Unimal, sejak beberapa hari lalu. Dengan demikian, hingga kemarin, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya sejumlah mahasiswa Unimal yang mendapat jatah beasiswa tahun 2010, hingga kini belum disalurkan pihak kampus. Sedangkan dana dari APBN miliaran rupiah itu telah dikucurkan. Diduga dana tersebut telah digunakan untuk sejumlah pos lain, seperti untuk penggajian honorer, bayar rekening lisrik, rekening telepon, biaya pengamanan, dan kegiatan mahasiswa.

Dalam kasus itu, polisi awalnya telah menetapkan Jafar (mantan Bendahara Pengeluaran Unimal). Dilanjutkan Muammar Kadafi (mantan atasan bendahara Unimal) sebagai tersangka kedua. Untuk berkas Jafar pihak Polres Lhokseumawe telah melimpahkan berkasnya ke Kejari Lhoksukon pada Senin (6/8/2012) lalu.

Kuasa Hukum Aiyub, M Nasir SH dari LBH KNPI Lhokseumawe, dikonfirmasi Serambi (Tribun Network), Sabtu (22/9/2012) membenarkan Aiyub yang telah menjadi kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Reskrim Polres Lhokseumawe. Menurutnya, dia bersama pengacara lainnya T Hasansyah, mendapatkan surat kuasa hukum dari Aiyub, Senin (17/9/2012).

Pada hari itu juga, M Nasir mendapatkan surat panggilan terhadap kliennya dari Polres Lhokseumawe untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Sehubungan pada hari pertama kita baru menerima kuasa hukum, maka kita minta pihak penyidik untuk menunda pemeriksaan di hari Senin dan ini disetujui," jelas M Nasir.

Menurutnya, kleinnya pun baru mulai dimintai keterangan sebagai tersangka pada Selasa (18/9/2012). Hari pertama memang kliennya langsung ditemani olehnya. Sedangkan pemeriksaan lanjutan pada hari Rabu (19/9/2012) dan Kamis (20/9/2012), Aiyub didampingi rekannya T Hasansyah.

Ditambahkan M Nasir, pihaknya akan siap mendampingi Aiyub sampai ke pengadilan. Apalagi setelah mempelajari berkas dari kliennya tersebut, sangat banyak celah untuk menghindari kliennya dari jeratan hukum. "Semua pledoi ini akan kita sampaikan di pengadilan nantinya," jelas M Nasir.

Hingga berita ini diturunkan, Serambi belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian.Plh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budiman yang dihubungi beberapa kali tidak mengangkat hpnya. Ia juga belum membalas SMS yang dikirim Serambi untuk memintai konfirmasinya.

Sementara itu Koordinator Bidang Advokasi Korupsi dan Monitoring Peradilan LSM MaTA, Baihaqi saat dikonfirmasi berharap pihak kepolisian dapat mengembangkan kasus ini.

"Dengan adanya penambahan penetapan tersangka tambahan dalam perkara ini, bukan berarti pihak kepolisian berhenti mengambangkan kasus ini, karena bukan tidak mungkin ada peluang melibatkan pihak-pihak lain. Intinya, kita harap pihak kepolisian dapat mengembangkan perkara ini seluas-luasnya," harap Baihaqi. (bah)

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan