Mantan Wakil Bupati Aceh Tenggara Diperiksa
Tim penyidik Polres Aceh Tenggara (Agara), secara maraton sejak Rabu (19/9/2012) memeriksa mantan Wakil Bupati Agara, Syamsul Bahri terkait
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Tim penyidik Polres Aceh Tenggara (Agara), secara maraton sejak Rabu (19/9/2012) memeriksa mantan Wakil Bupati Agara, Syamsul Bahri terkait kasus dugaan menyusupnya honorer siluman dalam database tenaga honorer yang dinyatakan lulus kategori I. Kasus itu sendiri sempat memicu aksi demo bahkan beberapa orang sempat ditangkap.
Wartawan Serambi (Tribun Network) di Kutacane melaporkan, pemeriksaan mantan wabup Agara berlangsung secara maraton sejak Rabu (19/9/2012) hingga Jumat (21/9/2012). Menurut polisi, Syamsul Bahri diperiksa sebagai saksi dalam kasus tenaga honorer kategori I karena yang bersangkutan saat itu sebagai Ketua Tim Verifikasi Daerah Kabupaten Agara berdasarkan SK Bupati Nomor 800/097/2010.
Kapolres Agara, AKBP Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Benito Herleandra dan Kanit Tipikor, Aiptu J Pakpahan kepada Serambi, Sabtu (22/9/2012) mengatakan, Jumat (21/9/2012), Syamsul Bahri diperiksa penyidik mulai pukul 14.00 hingga pukul 17.30 WIB. Penyidik mengajukan berbagai pertanyaan kepada mantan wabup Agara tersebut.
Dijelaskan Kapolres Agara, pemeriksaan Syamsul Bahri untuk menguatkan hasil keterangan para tersangka kasus honorer siluman yang telah ditetapkan oleh penyidik. Ditanya apa status Syamsul Bahri setelah pemeriksaan secara maraton tersebut, Kapolres Agara mengatakan hanya sebagai saksi saja dan tidak ada keterlibatannya dalam penerimaan tenaga honorer kategori I.
Seperti gencar diberitakan, dugaan menyusupnya honorer siluman dalam database tenaga honorer yang dinyatakan lulus kategori I sebanyak 393 orang, sebagaimana diumumkan BKN Jakarta telah menyulut aksi demo di Agara. Banyak honorer yang merasa berhak lulus ternyata nama mereka tak masuk database.
Dampak meledaknya aksi demo tersebut, Pemkab Agara langsung membentuk tim verifikasi untuk menuntaskan persoalan tersebut. Polisi juga menindaklanjuti berbagai dugaan kejahatan dengan memeriksa puluhan saksi dan akhirnya menetapkan sejumlah tersangka.
Menurut informasi yang pernah dilansir sebelumnya, Polres Agara telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) Samanuddin, serta tiga staf BKPP, M Yani, Mahyuddin, Zakaria. Sedangkan dua lainnya masing-masing Azhari (mantan Inspektorat) dan Abdul Karim (tenaga honorer siluman dari DPRK Agara).
Sebelumnya, Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh juga menyikapi kasus honorer Agara dengan mengungkapkan, berdasarkan hasil formulasi daftar nominatif tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (hasil verifikasi) dan validasi yang disajikan dalam dokumen BKN tertanggal 22 Maret 2012 ditandatangani oleh Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, tercatat untuk Kabupaten Agara diusulkan sekitar 393 honorer yang diangkat sebagai PNS.
Namun berdasarkan hasil laporan yang disampaikan perwakilan masyarakat Agara ke GeRAK Aceh pada 18 April 2012, dari jumlah tersebut ada 47 tenaga honorer fiktif yang belum layak diangkat sebagai CPNS.(as)
Baca Juga:
- Ilham Paling Kuat, Aziz Bersih Perutnya, Rudi Kuat Merokok
- Mantan Purek II Unimal Tersangka Korupsi Beasiswa
- Warga Sumut Tewas di Kebun Sawit
- Wanita Muda Pembuang Bayi Dibekuk