Tiga Kepala SKPK Aceh Jaya Diskorsing
Bupati Aceh Jaya, Ir Azhar Abdurrahman telah mengenakan sanksi skorsing atau pemberhentian sementara dari jabatan struktural
TRIBUNNEWS.COM, CALANG – Bupati Aceh Jaya, Ir Azhar Abdurrahman telah mengenakan sanksi skorsing atau pemberhentian sementara dari jabatan struktural kepada tiga Kepala Satuan Kerja PerangkatKabupaten (SKPK) di lingkup Pemkab Aceh Jaya.
Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh Jaya Cut Kasmawati, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya Amren Sayuna, karena dinilai lalai mengenakan sanksi kepada staf yang tidak masuk kerja selama ini. Sanksi skorsing juga dikenakan kepada Kepala Puskesmas Lageun, Cut Dewi Hartati.
Sekda Aceh Jaya, Drs T Irfan TB yang dikonfirmasi Serambi (Tribun Network), Sabtu (22/9/2012) membenarkan pemberhentian sementara tiga Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkup Pemkab Aceh Jaya. Pemberhentian sementara ketiga pejabat itu tertuang dalam tiga Keputusan Bupati Aceh Jaya masing-masing bertanggal 19 September 2012.
"Ketiga Kepala SKPK yang diberhentikan sementara tersebut selama ini tidak menegur dan memberikan peringatan kepada stafnya yang tidak masuk kerja selama setahun lebih pada instansi masing-masing," kata Sekda T Irfan TB.
Menurut Sekda, di Aceh Jaya jabatan Kepala Puskesmas Lageun termasuk SKPK. "Status Puskesmas Lageun itu adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Jadi disebut juga kepala SKPK dengan eselon IV/a," katanya.
Sekda mengatakan, ketiga Kepala SKPK itu akan dikembalikan lagi ke posisinya setelah selesai mengambil tindakan final kepada staf yang tidak masuk kerja di lingkungannya masing-masing.
"Mantan SKPK tersebut akan bekerjasama dengan Plt SKPK yang ditunjuk saat ini. Apabila proses penindakan kepada bawahannya selesai dalam satu minggu, satu bulan dan tiga bulan, maka sepanjang itu pula mereka akan dikembalikan ke posisi semula," jelas T Irfan TB.
Ia menambahkan, para Kepala SKPK yang telah dijatuhkan sanksi itu tidak lagi diberikan tunjangan jabatan sampai dengan dikeluarkan keputusan pemulihan jabatan nantinya. Surat keputusan itu berlaku selama tiga bulan yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Jaya Ir Azhar Abdurrahman pada tanggal 19 September 2012.
Selain itu, saat ini pihak inspektorat masih melakukan investigasi pada SKPK lainnya di Aceh Jaya.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ditemukan hal yang sama dan akan diambil tindakan yang sama pula dengan memberikan skor dan sanksi, sehingga tindakan tersebut menjadi pelajaran pada semua SKPK dalam hal disiplin PNS," tandas Sekda Aceh Jaya.
Sebagai pejabat sementara di masing-masing instansi tersebut, Pemkab Aceh Jaya telah menempatkan tiga pejabat lain. Kepala Dinas Kesehatan dijabat oleh Ir Nurman DS yang sebelumnya menjabat Asisten ll Setdakab, Kepala BPBD dijabat oleh M Yusuf dari staf ahli bidang SDM, dan Kepala Puskesmas Lageun dijabat oleh Razali dari Kasubbag TU Puskesmas Lageun.
Sekda T Irfan juga mengatakan, tiga pejabat yang tidak masuk kerja selama setahun lebih tersebut masing-masing M Jalil staf BPBD, Erna staf Dinas Kesehatan, dan Rosniar staf di Puskesmas Lageun.
"Sesuai PP Nomor 53 tentang disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja selama setahun lebih sudah boleh dipecat," katanya.(c45)
Baca Juga: