Sabtu, 6 Juni 2026

Cabuli Anak, Kakek Anwar Dihukum 8 Tahun Penjara

Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang kakek Anwar

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang kakek Anwar (57) dihukum delapan tahun penjara.

Ketua majelis hakim Ida Ratnawati pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/10/2012) menyatakan Anwar terbukti bersalah melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anwar dengan penjara selama delapan tahun," ujar hakim Ida Ratnawati.

Pada sidang tersebut, majelis hakim juga mewajibkan Anwar membayar denda Rp 100 juta subsidair dua bulan penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved