Raja Anita Rugikan Negara Rp 500 Juta
Tersangka Bansos Pemprov Sumatera Utara, Raja Anita diduga telah merugikan uang negara sejumlah
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tersangka Bansos Pemprov Sumatera Utara, Raja Anita diduga telah merugikan uang negara sejumlah Rp 500 juta. Fakta baru tersebut muncul setelah jaksa melakukan pemeriksaan secara intensif terhadapnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare mengatakan, setelah diperiksa penyidik menemukan temuan terbaru kerugian negara dengan total setengah miliar rupiah. "Jumlah itu sudah termasuk kerugian negara yang disangkakan terhadapnya dari awal sebesar Rp 255 juta. Tetapi saya belum bisa rinci pemotongan terhadap dana kepada yayasan apa karena kasus ini terus berkembang," ujarnya di Medan, Sabtu (3/11/2012).
Marcos juga menanggapi tudingan-tudingan pihak Raja Anita yang mengatakan Kejati terlalu gegabah menetapkan tersangka dan menahan Raja Anita. Menurut Marcos, mekanisme pemeriksaan dan penahanan terhadap Raja Anita sudah tepat dilakukan menurut undang-undang.