Siswa SMA Gunungkidul Tewas
Polda Tahan Oknum Polisi Pemukul Motor Rezza
Polda DIY telah menetapkan Brigadir Kepala (Bripka) Mahmudin sebagai tersangka kecelakaan yang dialami Rezza Eka Wardhana (16).
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY telah menetapkan Brigadir Kepala (Bripka) Mahmudin sebagai tersangka kecelakaan yang dialami Rezza Eka Wardhana (16).
Senin (5/11/2012) hari ini, anggota Satlantas Polres Gunungkidul tersebut segera ditahan di Mapolda DIY.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti, menyampaikan, yang bersangkutan telah mengakui keterlibatannya.
Namun, terlemparnya helm sehingga mengenai sepeda motor Rezza bukanlah tindakan yang disengaja, melainkan refleks karena terkejut.
"Kami akan lakukan penyidikan untuk mengetahui kebenarannya," ucap Anny.
Terkait pernyataan polisi sebelumnya bahwa Rezza mengalami kecelakaan tunggal, Anny menegaskan lagi mengenai pernyataan sebelumnya, yakni Bripka M telah mengakui helm yang dibawanya terlempar dan mengenai motor Rezza. Itu saja.
Dan jika hasil penyidikan nanti menunjukkan adanya unsur kesengajaan, tersangka dikenai pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Namun, jika hanya kelalaian, pasal yang dikenakan 359 dengan pidana lima tahun penjara.