Bawa Ganja Saat Besuk Suami di Penjara, Marni Dituntut 7 Tahun
Tertangkap membawa dua bungkus ganja seberat 44,57 gram kala membesuk suaminya
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Refli Permana
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tertangkap membawa dua bungkus ganja seberat 44,57 gram kala membesuk suaminya di LP Merah Mata, Sumarni (33) dituntut penjara tujuh tahun oleh jaksa, M Jefri, di PN Palembang, Rabu (7/11/2012).
Isteri dari terpidana Rozali ini dituntut membayar denda senilai Rp 800 juta, subsidair enam bulan penjara. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tentang narkotika. Terdakwa dituntut penjara enam tahun dan denda Rp 800 juta, subsidare enam bulan penjara," ujar Jefri.
Sumarni membawa dua bungkus ganja saat sedang membesuk suaminya di LP Merah Mata pada 21 Agustus 2012 pukul 15.00.
Ia menyelipkan ganja itu di dalam sol sandal yang ia pakai. Sandal itu nantinya akan diberikan kepada Rozali. Namun, usahanya keburu digagalkan oleh petugas lapas.