Suami Hajar Istri di Depan PIL
"Saya jengkel dengan dia dan ELR. Saya tidak menghitung berapa kali memukul Ambon," kata BH, Kamis (8/11/2012).
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Siapa yang tahan melihat istrinya selingkuh dengan orang lain. Hal itulah yang dirasakan warga Jalan Raya Candi VI RT 7 RW 6 Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun berinisial BH (21).
Dia menganiaya istrinya berinisial ELR (23) di hadapan pria idaman lain (PIL)-nya yang akrab dipanggil Ambon, Senin (5/11/2012) pukul 23.00 WIB.
Awalnya BH mendengar istrinya dengan Ambon di salah satu warnet. Karena tidak tahu pasti lokasi warnetnya, BH SMS ke adiknya bernama Ali agar mau mengantarkan menemui Ambon. Ali pun bersedia mengantarkan kakaknya ke warnet di Jalan Raya MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sesuai prediksinya, BH menemukan istrinya bersama Ambon di warnet itu. Tanpa banyak kata, BH langsung melayangkan bogem mentah ke Ambon. Merasa bersalah dengan perbuatannya, Ambon tidak terlalu memberi perlawanan kepada BH.
"Saya jengkel dengan dia dan ELR. Saya tidak menghitung berapa kali memukul Ambon," kata BH, Kamis (8/11/2012).
Setelah puas memukul Ambon, BH mendekati ELR dan memukul wajahnya. Belum puas memukul ELR, BH mencekik istri yang sudah dinikahinya sejak 2004 lalu. Karena tidak bisa bernafas, ELR memberikan perlawanan dengan berusaha melepaskan tangan pelaku dari lehernya.
Pelaku lalu menyeret korban dari lantai dua ke lantai satu dan mengajaknya pulang ke rumah.
Meski masih jengkel dengan ulah suaminya, ELR menuruti permintaan itu. Selama perjalanan menuju rumah, keduanya terlibat perang mulut. BH yang masih emosi dengan ulah istrinya menghentikan motornya di depan gang rumah. ELR kembali menjadi pelampiasan amarah BH.
BH menjambak rambut korban dan menyeretnya sehingga korban pingsan.
"Sampai sekarang korban masih opname di RS Saiful Anwar (RSSA). Korban mengalami luka pada sekujur kepalanya. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Malang Kota oleh ibu korban," kata Humas Polres Malang Kota, AKP Dwiko Gunawan.
Setelah mendapat laporan ini, tim Satreskrim Polres Malang Kota langsung memburu pelaku. Tanpa banyak perlawanan, pelaku dibekuk di rumahnya, Selasa (6/11/2012). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di tahanan Polresta.
"Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun karena melanggar pasal 44 UU 23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak," tambahnya.