Sabtu, 11 Oktober 2025

7 Polisi dan TNI Aniaya Briptu Joko

Brigadir Satu (Briptu) Joko Bobianto, anggota polisi yang bertugas di Polresta Pekanbaru, selamat dari maut setelah dianiaya

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto 7 Polisi  dan  TNI Aniaya Briptu Joko
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar

Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar mengatakan, para pelaku hendak membunuh Briptu Joko. Mereka menganiaya korban dengan beragam senjata tajam. Di antaranya tombak untuk menusuk dada kanan korban. Ia juga diduga ditusuk dengan pisau sangkur di bagian tangan. Beberapa bagian tubuhnya disayat yang diduga menggunakan pisau cutter.

Bahkan saat hendak dioperasi sekitar pukul 09.00, patahan pisau cutter yang digunakan pelaku masih tertinggal di paha korban. "Luka sayatan hampir di sekujur tubuh," kata Kombes Adang Ginanjar.

Dia mengungkapkan, saat telah dibuang ke dalam kolam, Briptu Joko sempat ditembaki oleh pelaku dengan menggunakan senjata rakitan yang biasa digunakan untuk berburu. Itu dilakukan para pelaku untuk memastikan korban telah tewas.

Ditangkap

Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar, mengatakan tiga orang pelaku telah ditangkap. Mereka adalah dua polisi di jajaran Polresta Pekanbaru, masing-masing bernisial IR dan SP. Satu lagi warga sipil berinisial JN, seorang bandar narkoba.

Kombes Adang Ginanjar mengatakan, JN merupakan bandar narkoba dan sudah masuk dalam daftar orang yang diincar institusinya. "Saat hendak ditangkap di suatu tempat, ia berusaha melarikan diri. Terpaksa kita lumpuhkan (dengan tembakan)," ucapnya.

Kedua polisi juga berusaha melarikan diri. Satu di antaranya bahkan melompat dari lantai dua rumahnya, namun berkat kesigapan aparat, ia berhasil diringkus.

Satu oknum polisi lainnya, berinisial N, merupakan anggota Polres Rokan Hulu (Rohul). Hingga kemarin sore ia masih dalam pengejaran. "Dia sudah tiga hari tidak masuk kantor," kata Adang.

"Sementara untuk para pelaku dari anggota TNI, kita serahkan penanganannya kepada POM (Polisi Militer)," ujarnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar menyatakan, para pelaku bisa dijerat pasal berlapis, di antara Pasal 353, Pasal 338, dan Pasal 333, KUHAP, tentang penganiayaan dengan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain. "Ancaman hukumannya bisa seumur hidup," kata dia.

Belum diketahui pasti motif para pelaku hendak menghabisi nyawa Briptu Joko Bobianto. Tapi diduga para pelaku terkait dengan jaringan pengedar narkoba. Hal itu dikuatkan dengan keberadaan seorang pelaku, yakni JN, yang merupakan bandar narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga pelaku yang ditangkap, mereka diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Sehingga, mereka diduga menggunakan sabu-sabu saat melakukan penganiayaan. "Selain positif menggunakan narkoba, kita juga menemukan barang bukti berupa bong (alat hisap sabu)," jelasnya.

Terkait hal itu, Kombes Adang Ginanjar menambahkan tidak tertutup kemungkinan penyelidikan kasus ini tidak hanya mengenai kasus penganiayaan semata, tapi juga dikembangkan pada kasus peredaran narkoba.

Dia sangat menyayangkan penganiayaan yang nyaris merenggut nyawa anak buahnya. Dan yang lebih membuatnya geram, penganiayaan itu dilakukan oleh oknum polisi dan TNI.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pekanbaru Mayor CPM Donald Siagian berjanji akan menindak tegas keempat prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Briptu Joko.

"Pasti akan kita tindak, kalau memang terlibat. Tidak akan ada pandang bulu," ucapnya, seperti dikutip dari riauterkini.com.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved