Tipu Kades, Pensiunan BPN Dilaporkan Polisi
Laporan sudah kami terima dan kami juga sudah meminta keterangan pelapor. Selanjutnya
TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG - Kepala Desa (Kades) Pandanwangi Kecamatan Diwek, Jombang, Hasan (48), melaporkan Beny (56), warga Darmokali, Wonokromo Surabaya, pensiunan pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang ke polres setempat, Jumat (23/11/2012).
Sebab, Hasan merasa ditipu oleh Beny saat mengurus sertifikat untuk tiga bidang tanah miliknya. Akibat ulah pensiunan BPN Jombang tersebut, korban dirugikan Rp 10 juta.
"Laporan sudah kami terima dan kami juga sudah meminta keterangan pelapor. Selanjutnya, terlapor akan kami panggil guna penyelidikan," kata Kepala Subbag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo,Jumat (23/11/2012)..
Sugeng menjelaskan, kasus itu terjadi pada September 2012 lalu. Berawal saat Hasan meminta bantuan Beny mengurus sertifikat tanah sawah di desanya. Beny menyanggupi mengurusnya dengan cepat dengan upah jasa pengurusan Rp 10 juta.
Tak kunjung selesai, Hasan diam-diam mengecek ke kantor BPN Jombang. Dari situlah Hasan tahu, tiga sertifikat itu belum didaftarkan.
Hasan menduga, uang untuk mengurus sertfikat Rp 10 juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi Beny.