Hakim Agung: Perlakuan Hukum Terhadap Korban Hanya Sebatas Saksi
Perlakuan hukum terhadap korban kejahatan dalam Sidang Pengadilan Pemeriksaan Perkara Pidana di Indonesia adalah sebatas sebagai saksi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Perlakuan hukum terhadap korban kejahatan dalam Sidang Pengadilan Pemeriksaan Perkara Pidana di Indonesia adalah sebatas sebagai saksi. Kedudukan hukum korban kejahatan dalam sistem peradilan Pidana Indonesia masih sangat terbatas diakui keberadaannya di luar KUHP dan KUHAP.
Demikian hasil penelitian dalam disertasi Hakim Agung RI, Imron Anwari SH Sp N MH dengan judul " "Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Pidana" saat dipertahankan dalam sidang doktor di Gedung Pasca Sarjana Unpad Jalan Dipati Ukur, Jumat (30/11/2012).
Menurutnya, agar hakim dalam putusannya memberikan pertimbangan kepentingan keadilan yang seimbang, maka hakim perlu melakukan keadilan yang seimbang serta hakim perlu melakukan inovasi terobosan hukum dengan memperluas interprestasi pengertian "ganti rugi" dalam pasal 98 KUHAP sampai dengan Pasal 101 KUHAP.
"Perlu juga melakukan konstruksi ulang terhadap prinsip keseimbangan keadilan," katanya. (tif)
Baca Juga :
- Harta Kekayaan Pendamping Dede Yusuf Capai Rp 5 Miliar 8 menit lalu
- Bank Dunia Dukung Reivitalisasi Sungai Tallo 12 menit lalu
- Blantik Sapi Diserang 4 pria Bercadar, Uang Rp 200 juta Selamat 21 menit lalu