Minggu, 3 Mei 2026

Eksepsi Ditolak, Ketiga Terdakwa dan PH BNI46

Meski putusan sela hari itu menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa BNI46 cabang Jalan Pemuda Medan, oleh majelis hakim

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM , MEDAN- Meski putusan sela hari itu menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa BNI46 cabang Jalan Pemuda Medan, oleh majelis hakim dan upaya memasukkan perkara ini pada jalur perdata gagal, baik ketiga terdakwa yang berstatus tahanan kota dan tim penasehat hukumnya, tetap menerima putusan sela tersebut dan tidak mengajukan upaya perlawanan hukum. "Kami terima majelis," ujar ketiga terdakwa satu per satu yang juga diikuti oleh dua orang PH-nya, Senin (10/12/2012).

Sementara itu, usai persidangan, Baso yang menjadi pengacara ketiga terdakwa yang dimintai keterangannya menjelaskan, M. Aka, seharusnya dapat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurutnya, keterangan M Aka sangat berperan dalam penelusuran kasus tersebut.

"Kami harapkan M Aka dapat dihadirkan sebagai saksi. Dari dia penelurusan kasus ini dapat dilakukan," urainya.

Terpisah, JPU Robinson Sitorus, terlihat sumringah pasca ditolaknya eksepsi oleh tim penasehat hukum terdakwa. Robinson pun menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 26 orang saksi untuk perkara tersebut. Ia mengaku, pihak-pihak yang terkait dalam pencairan dana BNI46 saat itu akan dihadirkan, termasuk M Aka.

"Saksi ada sekitar 26 orang. Siapa-siapa saja, berkasnya tidak saya bawa tetapi semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini akan dijadikan saksi, termasuk perusahaan, konsultan dan M Aka," urainya.

Sebelumnya, dalam eksepsinya Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Baso Fakhruddin dari SipLaw Firm Attorney and Counselors At Law Jakarta, menjelaskan akan menempuh proses hukum terhadap MA (Muhammad Aka), yang ia sebut pihak yang sebenarnya bertanggungjawab atas perkara ini.

"Yang jelas paling bertanggungjawab adalah pihak yang mengganggu pelaksanaan jaminan. Kenapa pihak itu melakukan blokir dan alasan dia melakukan blokir itu apa. Inisialnya MA. Kita akan lakukan segala upaya hukum. Kapan, tinggal menunggu saja, begitu nanti perkara yang di Aceh prosesnya selesai mungkin akan dilakukan gugatan melawan hukum terhadapnya," ujar Baso.

Dijelaskannya, pihaknya sendiri sudah pernah mempertanyakan prihal pemblokiran yang dilakukan oleh Muhammad Aka. Namun Baso menjelaskan jawaban yang diterima tidak jelas dan untuk saat ini yang bersangkutan sangat sulit dihubungi. Sejauh ini, Baso juga mengaku, hanya Muhammad Aka yang paling bertanggungjawab. Sebab, pemilik saham PT Atakana Company Group lainnya, dan membantah apa yang disampaikan M Aka.

"Sejauh ini hanya dia saja (M Aka). Kalau pemegang saham lainnya tidak ada masalah dan membantah. Yang jelas segala upaya hukum untuk memenuhi hak-hak BNI akan kami lakukan secepatnya," ujarnya.

Hari itu juga terlihat hal sepele yang dituangkan PH ketiga terdakwa ini kepada jaksa. Ia menyebutkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), adanya erorr in persona dalam dakwaannya jaksa yang menuliskan ketiga terdakwa adalah pegawai dari Bank Nasional Indonesia. Padahak menurut dia, ketiga terdakwa adalah pegawai dari Bank Negara Indonesia.

"Meskipun sepele, tetapi secara hukum bisa membuat kesalahan dalam penuntutan. Kerena kita ketahui bahwa BNI itu adalah Bank Negara Indonesia," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa dalam dakwaan jaksa ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan BNI melalui mekanisme pemberian kredit sebenarnya tidak terbukti. Misal, untuk penggunaan jasa angkuntan publik yang sudah diblacklist, katanya memamg saat itu sudah di blacklist namun saat pemberian kredit terjadi, debitur baru belum menjadi nasabah BNI.

"Saya juga sampai hari ini belum menerima salinan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara. Saya hanya melihatnya melalui surat dakwaan jaksa. Katanya klien kami merugikan negara Rp 117,5 milyar padahal Rp 117,5 milyar itu kan jumlah nominal uang yang dicairkan BNI. Tetapi kan ada jaminan dipasang ada, yaitu HGU 102 yang total nilainya Rp 69 milyar. Kalau sudah terpasang jaminan HGU 102 senilai Rp 69 milyar, mestinya perhitungan BPKP Rp 117,5 milyar dikurang Rp 69 milyar. Kalau begitu perhitungannya baru saya percaya BPKP. Tetapi kalau begini hitungannya dari mana?," ungkapnya.

Baso saat itu juga menyatakan kasus ini seharusnya bukan masuk ranah pidana apalagi tipikor. Selayaknya perkara ini masuk melalui jalur perdata. Apalagi menurutnya, ada gugatan perdata di Aceh yang memenangkan BNI. Terkait kerugian negara dalam hal ini disebut karena BNI adalah bank milik negara yang otomatis dana-dana yang ada di bank tersebut milik negara, menurutnya itu penafsiran bebas tentang UU BUMN.

"Tetapi masalahnya sudah ada putusan perdata yang memenangkan BNI di Aceh untuk penjaminan HGU 102. Kalau sudah tereksekusi semua jaminan terpasang dan memenuhi total kredit, terus apanya yang bermasalah dan dianggap kerugian negara. Memang ini kasus perdata, dan sudah putus di Pengadilan Tinggi. Tinggal menunggu saja ini putusan kasasinya," ungkapnya.(Irf)

Baca   Juga :


Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved