Selasa, 26 Agustus 2025

Menikah Siri, Anggota DPRD Dianggap Langgar Kode Etik

Ketua BK DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dadi Supriadi menilai, anggota DPRD bernama Deni Ramdhani Sagara telah melanggar kode etik DPRD.

Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dadi Supriadi menilai, anggota DPRD bernama Deni Ramdhani Sagara telah melanggar kode etik DPRD. Hal itu sesuai hasil pemanggilan Deni oleh BK untuk mengklarifikasi permasalahan keluarganya yang telah mencuat ke publik, Kamis (13/12/2012) pagi sekitar pukul 09.00.

Pertemuan BK dengan Deni yang berlangsung selama setengah jam tersebut, bertujuan untuk meminta keterangan dari Deni terkait permasalahan dengan istri sahnya, FW (33) asal Bantul, Yogyakarta. Pada Selasa (11/12/2012), FW yang tengah hamil delapan bulan, bersama ketiga anak kecilnya dan ibunya melaporkan Deni ke BK.

"Kami belum memutuskan sanksi pelanggaran apa yang nanti akan diberikan kepada DRS. Baik ringan, sedang dan beratnya belum ditentukan karena kami (BK) akan berrembuk kembali pasca-pemanggilan DRS hari ini," terangnya kepada wartawan saat dimintai keterangan terkait permasalahan DRS di ruang BK DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/12/2012) siang.

Namun, lanjut Dadi, pihaknya hanya akan membahas dan menindaklanjuti masalah kode etik DPRD-nya saja. Terkait permasalahan hukum yang telah dilaporkan FW ke Polres Kota Tasikmalaya, akan diserahkan ke kepolisian.

"Kami hanya menindaklanjuti terkait pelanggaran kode etiknya. Ya, terkait nikah sirinya. Soalnya sebagai pejabat publik itu sudah tidak patut dan melanggar kode etik," kata Dadi.

Dadi menambahkan, sanksi pelanggaran atas kode etik terdapat beberapa tahap, yaitu teguran lisan, tertulis dan pemberhentian. "Pemberhentian itu ada dua kategori, yaitu pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan dan pemberhentian keanggotaan. Untuk langkah pertama dengan pemanggilan, kami sudah melakukan teguran secara lisan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Ramdhani Sagara dilaporkan istri sahnya FW (33), karena diduga telah menelantarkannya dan lebih membela istri sirinya. Bahkan, saat FW dan ketiga anaknya datang ke rumah suaminya di Indihiang, Tasikmalaya, sempat ditolak masuk oleh suaminya dan disuruh istri siri suaminya untuk menginap di hotel. FW bersama ketiga anak dan ibunya pun melaporkan suaminya itu ke SPK Polres Tasikmalaya, Selasa (11/12/2012) siang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan