Selasa, 7 April 2026

Polisi Bantah Ikut Gagalkan Eksekusi Bupati Kepulauan Aru

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP CH Pattopoi membantah bila pihaknya ikut membantu dalam menggagalkan eksekusi Bupati Aru, Theddy Tengko

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP CH Pattopoi membantah bila pihaknya ikut membantu dalam menggagalkan eksekusi Bupati Aru, Theddy Tengko, oleh kejaksaan.

Pattopoi menceritakan kejadian di Bandara Soekarno-Hatta saat Theddy akan dibawa ke Ambon dengan pesawat udara. Saat itu, kepolisian mendengar ada keributan di terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu tim kejaksaan yang membawa Theddy dari Menteng ke Bandara Soekarno Hatta dihadang sekitar 20 orang pendukung Theddy. Pada saat itu juga hadir istri, anak, dan kuasa hukumnya sekitar pukul 23.00 WIB.

"Di terminal 1 C Bandara mereka sempat berselisih paham, kedua belah pihak kemudian dibawa ke Polres, kami hanya mengamankan saja untuk menghindari adanya keributan di bandara," kata Pattopoi saat dihubungi wartawan, Jumat (14/12/2012).

Perselisihan berlangsung alot saat itu, kubu Theddy meminta jaksa yang melakukan eksikusi untuk menyerahkan Theddy kepada mereka untuk dibawa ke Ambon. Tapi kejaksaan yang saat itu hanya tiga jaksa menolak memenuhi keinginan kubu Theddy. Jaksa bersikukuh untuk membawa Theddy ke Ambon guna eksekusi hukuman tahanan.

"Pukul 01.30 WIB, mereka (kubu Theddy dan jaksa) sepakat keluar dari bandara dan polres mengamankan saja. Mereka kemudian berdiskusi ke  aula bandara," ungkap Kapolres.

Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal membawa Bupati non-aktif Kepulauan Aru Theddy Tengko setelah dicegat puluhan orang di Bandara Soekarno-Hatta saat akan dibawa ke Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, Rabu (12/12/2012) malam.

Awalnya eksekusi Theddy berjalan aman, ia dibawa dari Hotel Menteng 1, Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat ke Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan ke Maluku didampingi tiga orang jaksa, saat di Bandara Soekarno-Hatta tiba-tiba tim Kejaksaan Agung dicegat sekitar 50 orang.

Saat itu orang yang mencegat rombongan Kejagung meminta supaya Theddy diserahkan kepada pihak mereka. Sempat terjadi ketegangan antara jaksa yang mengeksekusi Theddy dengan puluhan orang yang mencegatnya tersebut.

Kemudian untuk menjaga keamanan, Theddy pun dibawa ke Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Tetapi tetap saja massa yang mencegat rombongan jaksa yang membawa Theddy meminta supaya Bupati Aru diserahkan kepada mereka.

Akibatnya pihak Kejaksaan Agung mencoba melakukan negosiasi dan akhirnya pihak kejaksaan yang mengeksekusi Theddy pun mengalah demi keamanan.

Teddy divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar.

Selain itu, Theddy pun dikenakan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp5,3 miliar subsidair dua tahun kurungan.

Kemudian, Theddy dinyatakan buron sejak 5 November 2012 dan Rabu (12/12/2012) pukul 11.45WIB. Teddy Ditangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved