Jumat, 29 Mei 2026

Hakim Tolak Eksepsi Penebang Bambu

Sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pemotongan bambu di PN Mungkid, Senin

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pemotongan bambu di PN Mungkid, Senin (17/12/2012), hampir saja berakhir ricuh. Para tetangga terdakwa Budi dan Munir merasa geram setelah eksepsi yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa ditolak oleh Majelsi Hakim.

Begitu Ketua Majelis Hakim Suharno SH MH mengetukkan palu untuk menolak eksepsi, warga langsung gaduh dengan berteriak-teriak memprotes putusan. Mereka terlihat emosi dan tidak terima atas putusan tersebut.

"Allahuakbar...Allahuakbar," teriak warga serempak.

Bahkan, saking tidak kuasa menahan emosi, warga juga sempat menantang hakim dan jaksa untuk keluar dan menemui mereka. Beberapa kalimat kotor sempat terlontar dari mlut warga.

"Kami sangat kecewa. Mana hati nurani hakim? Memukul dituntut dua bulan, menolong malah diancam lima tahun," teriak paman Budi, Sahid, berapi-api.

Massa yang sedang emosi juga sempat melempar batang-batang bambu yang semula dikumpulkan di depan PN Mungkid ke halaman kantor tersebut. Beruntung, massa tidak sampai melakukan aksi pengrusakan. Sekitar 5 satuan setingkat pleton dari Polres Magelang berjaga ketat sejak awal aksi.

Majelis Hakim dalam persidangan tersebut menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum bahwa kedua terdakwa di bawah ancaman saat penyidikan. Majelis Hakim menilai, dari hasil uji materi, kedua terdakwa memang sudah melepaskan haknya dalam hal pendampingan kuasa hukum.

"Alasan keberatan dari kuasa hukum tidak beralasan hukum yang cukup. Karena itu eksepsi tidak diterima. Persidangan terhadap perkara pidana akan dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Suharno SH MH.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved