Jumat, 10 April 2026

Ketua Fraksi PAN DPRD Tasikmalaya Didesak Mundur

Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana, mengaku prihatin atas munculnya kasus nikah siri tanpa

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA -- Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana, mengaku prihatin atas munculnya kasus nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama yang dilakukan Deni Ramdani Sagara, Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Agustiana seseorang sebaiknya jangan dulu jadi pemimpin atau wakil rakyat selama belum siap menjaga perilaku.

"Saya prihatin dengan adanya kasus seperti itu. Kalau belum mampu berperilaku sesuai dengan etika aturan hukum yang ada, ya jangan jadi pemimpin atau wakil rakyat dulu lah. Jadi saya sarankan sebaiknya yang bersangkutan mundur saja, karena kalau tidak, akan menodai citra wakil rakyat atau pun pemimpin partai," kata Agustiana kepada para wartawan seusai acara serah terima Kapolres Tasikmalaya dari AKBP Irman Sugema kepada AKBP Wijonarko, di Mapolres Tasikmalaya, Sabtu pekan lalu.

Agustiana mengatakan seorang anggota dewan tidak hanya mempresentasikan kepentingan partai tapi dia juga menjadi representatif perilaku-perilaku yang baik. Dengan melakukan nikah siri tanpa izin istri pertama, ujar Agustiana, secara pundamentalis dia sudah tidak mewakilkan atau mencerminkan nilai-nilai baik yang ada di masyarakat.

"Sebagai anggota dewan, dia tidak hanya sebagai wakil representasi suara partai tapi juga representatif budaya, pandangan umum, ketatanegaraan termasuk etika. Kalau ini dilanggar, ya sudah tidak lagi mencerminkan wakil rakyat yang baik. Karena itu sebaiknya mengundurkan diri," kata Agustiana.

Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, menolak berkomentar tentang nikah siri yang dilakukan Deni. Ulum menolak berkomentar bila hal itu akan dijadikan konsumsi publik.
"Kalau untuk dikonsumsi publik saya tidak bisa memberikan tanggapan secara pribadi," ujar Uu.

Uu hanya mengatakan nikah siri masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun menurut Uu, di kalangan pesantren tidak ada istilah nikah siri atau nonsiri. Definisi nikah adalah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi maka nikah yang dilakukan sepasang lelaki dan perempuan adalah sah.

"Bagi saya nikah itu satu kali saja. PNS pun harus mengikuti aturan hukum yang ada. Apalagi ada sumpah jabatan," ujar Uu. (stf)

baca juga:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved