Rabu, 8 April 2026

Hakim Kartini Disidang Kasus Dugaan Suap Hakim

Hari ini, Selasa (8/1/2013), hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) non aktif Kartini Juliana Marpaung menjalani sidang perdananya dalam kasus

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hari ini, Selasa (8/1/2013), hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) non aktif Kartini Juliana Marpaung menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan suap hakim.

Kartini akan menghadapi tiga mantan rekan kerjanya yaitu Ifa Sudewi sebagai ketua majelis hakim dan dua hakim anggota, Kalimatul Jumro dan Suyadi. Ia akan disidang di PN Tipikor Semarang.

Kartini ditangkap KPK pada 17 Agustus lalu bersama Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono dan kalangan swasta, Sri Dartuti. Dalam penangkapan itu ditemukan uang sekitar Rp 150 juta.

Penangkapan itu diduga berkaitan dengan upaya suap dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan yang menyeret ketua DPRD Grobogan (non-aktif) M Yaeni. Sri Dartuti adalah adik kandung Yaeni.

Selain Kartini, Heru Kisbandono dan Sri Dartuti juga disidang. Heru akan disidang Jhon H Butar-butar sebagai ketua majelis hakimnya dengan hakim anggota Winarto, dan Agus Prijadi.

Sedangkan Sri Dartuti akan disidang Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakimnya dengan hakim anggota, Noor Edyono, dan Robert Pasaribu.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved