Tower Indosat di Pulau Gili Probolinggo Disegel
"Kita sudah mengirimkan surat peringatan," ujar Kepala Satpol PP Aruman kepada surya(tribunnews group).
Laporan dari Atiqalirahbini wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,PROBOLINGGO - Tim gabungan Satpol PP Pemkab Probolinggo menyegel salah satu tower milik Indosat di Pulau Gili Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Rabu (9/1/2013).
Tower tersebut ternyata, tidak dilengkapi izin gangguan atau izin HO (Hinder ordonnantie) atau izin gangguan lingkungan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pihak satpol PP juga sudah tiga kali melayangkan surat peringatan ke pihak manajemen Indosat.
"Kita sudah mengirimkan surat peringatan," ujar Kepala Satpol PP Aruman kepada surya(tribunnews group).
Penyegelan yang dilakukan tim satpol PP berlangsung lancar dan disaksikan oleh beberapa tetangga sekitar tower.
"Kami ikhlas kalau itu disegel. Wong emang tidak ada izinnya," ujar Saleh salah satu warga.
Lebih jauh, Aruman mengatakan bangunan Tower yang disegel tersebut, terancam akan dibongkar jika dalam kurun waktu 3 x 24 jam ke depan, tidak ada upaya melengkapi izin dari pihak manajemen Indosat.