Enam Meter dari Rel Tak Boleh Ada Bangunan
Masyarakat yang tinggal 6 meter dari rel, sepanjang Jalur Stasiun Tanjungkarang - Natar harus bersiap-siap. PT Kereta Api Indonesia
Editor:
Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Beni Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Masyarakat yang tinggal 6 meter dari rel, sepanjang Jalur Stasiun Tanjungkarang - Natar harus bersiap-siap. PT Kereta Api Indonesia, Sub Divre 3 Tanjungkarang kini sedang melakukan proses sertifikat terhadap tanah mereka.
Humas PT KAI Tanjungkarang, Zakaria mengatakan dalam UU 23/2007 Tentang perkeretaapian sudah jelas wahwa jarak 6 meter di sisi rel tidak boleh ada bangunan.
"Saat ini kita sedang melakukan penyertifikatan tanah kereta api. Nanti jalur itu (Tanjungkarang - Singosari) kita ukur ulang, harus steril tidak ada bangunan atau pabrik. Walau bagaimanapun PT KAI punya kewajiban menjaga aset negara," kata Zakaria kepada Tribun Lampung (Tribunnews Network).