Senin, 11 Agustus 2025

Enam Meter dari Rel Tak Boleh Ada Bangunan

Masyarakat yang tinggal 6 meter dari rel, sepanjang Jalur Stasiun Tanjungkarang - Natar harus bersiap-siap. PT Kereta Api Indonesia

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Enam Meter dari Rel Tak Boleh Ada Bangunan
WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
Beberapa bangunan liar berdiri disamping lajur Kereta Api kawasan Stasiun Kota, Jakarta Barat, Jumat (4/1/2013). PT KAI meminta Pemprov DKI Jakarta ikut mendukung upaya sterilisasi Stasiun dari pemukiman liar. Bangunan liar disekitar kawasan itu mencapai ratusan kepala keluarga. (Berita Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Beni Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Masyarakat yang tinggal 6 meter dari rel, sepanjang Jalur Stasiun Tanjungkarang - Natar harus bersiap-siap. PT Kereta Api Indonesia, Sub Divre 3 Tanjungkarang kini sedang melakukan proses sertifikat terhadap tanah mereka.

Humas PT KAI Tanjungkarang, Zakaria mengatakan dalam UU 23/2007 Tentang perkeretaapian sudah jelas wahwa jarak 6 meter di sisi rel tidak boleh ada bangunan.

"Saat ini kita sedang melakukan penyertifikatan tanah kereta api. Nanti jalur itu (Tanjungkarang - Singosari) kita ukur ulang, harus steril tidak ada bangunan atau pabrik. Walau bagaimanapun PT KAI punya kewajiban menjaga aset negara," kata Zakaria kepada Tribun Lampung (Tribunnews Network).

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan